Jayapura, Jubi – Penyidik Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota pada Kamis (7/9/2023) mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus minuman alkohol atau minol oplosan yang menyebabkan kematian empat orang warga di Dok IX Kali, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon mengatakan ketiga tersangka itu adalah FSMA (31, warga Polimak I Distrik Jayapura Selatan), SR (37, warga Dok IX Kali Distrik Jayapura Utara), dan DCY (30, Ardipura Polimak I Distrik Jayapura Selatan). Menurutnya, tersangka FSMA mengaku meracik atau mengoplos minuman beralkohol dengan cairan alkohol 96 persen.
Minuman oplosan itu kemudian diberikan kepada SR dan DCY. Pasangan suami-istri SR dan DCY kemudian menyuguhkan minuman oplosan itu kepada para korban yang berjumlah 11 orang.
Dari 11 korban itu, terdapat empat korban yang akhirnya meninggal dunia yaitu YW, CLB, AM, dan YB. Sejumlah dua korban lainnnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Dari tiga pelaku, untuk FSMA dikenakan Pasal 136 Undang-Undang Pangan dan juga Pasal 204 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Kemudian untuk dua pelaku lainnya yang merupakan suami-istri dikenakan Pasal 204 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman ancaman yang sama,” kata Mackbon di Kota Jayapura.
Menurut Mackbon, ada dua orang sementara menjalani perawatan medis di rumah sakit Jayapura. Salah satunya dalam kondisi indera penglihatan yang kabur.
“Perkembangan kasus minuman beralkohol oplosan dan pemeriksaan sampai hari masih terus berlanjut guna memastikan apakah ada pelaku lainnya atau tidak,” ujarnya.
Ia menyatakan polisi juga memeriksa seorang warga pemilik rumah tempat tersangka FSMA mengambil cairan alkohol yang dioplosnya. “Kami sedang mendalami alkohol yang digunakan di rumah tersebut. Pemilik rumah sedang kami pemeriksa,” katanya.
Penyidik juga tengah menunggu hasil pemeriksaan otopsi korban yang dilakukan di Laboratorium Forensik Makssar.“Yang jelas, dari olah Tempat Kejadian Perkara, polisi menyita dua jeriken kosong, satu jeriken berisi alkohol 96 persen, kompor, panci, dan beberapa botol bekas minuman berbagai merk. Nanti hasil otopsi akan kami sampaikan,” ujarnya. (*)