Jayapura, Jubi – Legislator Papua, John NR Gobai mensosialiasaikan dua peraturan daerah provinsi atau Perdasi Papua dalam agenda “Pengawasan Anggota DPR Papua”.
Kegiatan ini berlangsung di aula pertemuan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Wanita (P3W) Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua, yang berada di Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (31/10/2023).
Dua Perdasi Papua yang disosialisasikan itu, yakni Perdasi Papua Nomor 7 Tahun 2020 tentang pertambangan rakyat, dan Perdasi Papua Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tentang Penanganan Konflik Sosial.
John NR Gobai yang merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPR Papua mengatakan, berbagai peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan DPR Papua bersama eksekutif dan telah masuk dalam lembaran daerah perlu disosialisasikan agar masyarakat tahu, hak-hak mereka telah diatur dalam Perda.
“Jadi pola kita ubah, selama ini kami terus bicara saat rapat dengan eksekutif tapi selalu tidak ada respons. Makanya kita ubah polanya, kita sampaikan kepada masyarakat mengenai perda-perda yang ada, agar mereka tahu hak-hak mereka dan kewajiban pemerintah. Misalnya dalam Perdasi pertambangan rakyat dan Perdasi penanganan konflik,” kata John Gobai saat sosialisasi.
Ketua Kelompok Khusus DPR Papua itu mengatakan, dalam Perdasi Pertambangan Rakyat, diatur mengenai wilayah-wilayah yang dapat ditetapkan atau mendapat izin sebagai wilayah pertambangan rakyat.
“Misalnya ada beberapa titik di Kabupaten Pegunungan dan Yahukimo, Papua Pegunungan, serta di wilayah Kota Jayapura, Papua. Di Pegunungan Bintang ada 10 titik WPR, dan yang mengusulkan waktu itu adalah bupatinya, begitu juga di Yahukimo. Namun untuk kota Jayapura, masih menunggu rekomendasi dari wali kota,” ucapnya.
Mengenai Perdasi konflik sosial lanjut John Gobai, mengamanatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua dan asisten I Setda Papua membentuk tim penanganan konflik sosial.
“Konflik sosial di Papua sering terjadi, sehingga desain penanganannya mesti disiapkan. Bagaimana mencegah konflik sosial, bagaimana menghentikannya saat konflik terjadi, dan bagaimana penyelesaian setelah konflik itu,” kata John Gobai.
Ketua Dewan Adat Wilayah Tabi, Yakonias Wabrar yang hadir dalam sosialisasi itu mengatakan, kini perdasi sudah ada, sehingga perlu dicoba melaksanakannya, dengan terbentuknya izin WPR di wilayah adat masing-masing.
“Keberadaan potensi ini memang harus dikelola sendiri oleh masyarakat adat, bukan orang dari luar. Selain itu, perdasi ini juga mestinya disosialisasikan oleh pihak terkait lainnya agar masyarakat secara luas bisa mengetahuinya. Kalau hanya DPR Papua yang menyosialiasaikan, butuh waktu lama,” kata Wakil Ketua I Dewan Adat Papua itu.
Sosialisasi ini dihadiri tokoh adat dan perwakilan masyarakat adat di wilayah Mamta. (*)