Jayapura, Jubi – Saksi Yohana Paliling menyatakan Pemerintah Kabupaten Mimika setiap tahun menganggarkan biaya suku cadang dan asuransi pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Mimika. Hal itu dinyatakan Yohana saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang didakwakan kepada Jhonnes Rettob dan Silvi Herawaty di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (11/7/2023).
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty yang juga merupakan kakak ipar Johannes Rettob terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua perkara diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.
Saksi Yohana Paliling merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Kabupaten Mimika sejak Juli 2020. Yohana menyatakan setiap tahun Pemerintah Kabupaten Mimika menganggarkan biaya suku cadang dan asuransi bagi pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang dioperasikan PT Asian One Air.
Yohana menyatakan pembiayaan suku cadang dan asuransi itu dilakukan untuk melindungi pesawat dan helikopter aset Pemerintah Kabupaten Mimika itu. Yohana menyatakan biaya suku cadang dan biaya asuransi itu dianggarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Yohana menyatakan nilai premi asuransi pesawat dan helikopter itu mencapai Rp4 miliar per tahun. Akan tetapi, Yohana menyatakan tidak mengetahui besaran anggaran suku. ”Selalu ada biaya suku cadang dan asuransi setiap tahun,” kata Yohana dalam persidangan. (*)