Jayapura, Jubi – Anggota DPR Papua John NR Gobai meminta Pemerintah Provinsi Papua menyosialisasikan sejumlah peraturan daerah provinsi atau perdasi yang dinilainya penting untuk melaksanakan Otonomi Khusus atau Otsus Papua. Hal itu dinyatakan Gobai melalui panggilan telepon pada Selasa (9/10/2023).
Gobai menyatakan ada sejumlah perdasi yang lahir dari hak inisiatif anggota DPR Papua. Antara lain Perdasi Papua Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat, Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Perdasi Papua Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum, Perdasi Papua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal, Perdasi Papua Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat, Perdasi Papua Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Konflik Sosial, Perdasi Papua Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, dan Perdasi Papua Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan Masyarakat Hukum Adat.
Gobai mengatakan berbagai perdasi itu disusun dengan sungguh-sungguh, menunjukkan tiga roh Otsus Papua. Ketiga roh Otsus Papua itu adalah keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua. “Wajib hukumnya Pemerintah Provinsi Papua membuat program pelaksanaan peraturan daerah tersebut di atas,”katanya.
Gobai mengatakan jika Pemerintah Provinsi Papua tidak mengakomodir isi berbagai perdasi itu, lebih baik DPR Papua tidak perlu lagi membuat perdasi atau Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). “Kami tidak perlu lagi capek menyusun, membahas, serta menetapkan perda, karena percuma juga,” katanya.
Gobai mengatakan sosialisasi berbagi perdasi itu seharusnya dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Papua. “Kami perdasi berdasarkan kondisi masyarakat Papua yang hari ini membutuhkan pertolongan. Aspirasi masyarakat itu sesuai dengan apa yang dimuat dalam perdasi. Apabila pemerintah melakukan sosialisasi dan melaksanakannya, tentu akan berdampak bagi masyarakat Papua,” katanya. (*)