Jayapura, Jubi – Jenazah mantan Gubernur Papua dua periode, Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa, Jalan Abdul Rachman Saleh No 24, Senen, Jakarta Pusat. Jenazah Enembe rencananya akan diterbangkan dari Jakarta pada Rabu (27/12/2023).
Hal itu dinyatakan Pelaksana Tugas Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Yohanis Walilo pada Selasa (26/12/2023). Menurutnya, jenazah Lukas Enembe akan tiba di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Kamis (28/12/2023).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan pihaknya menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe saat menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta pada Selasa. Ali menyampaikan bahwa dokter menyatakan Enembe meninggal dunia pukul 11.15 WIB.
Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi. Pada 19 Oktober 2023, Enembe telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2023, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Menurut Ali, penahanan Lukas Enembe di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023, agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif. KPK menyatakan telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Enembe secara optimal. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!