Jayapura, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan polisi bertindak represif terhadap massa Komite Nasional Papua Barat atau KNPB yang menggelar demonstrasi peringatan Perjanjian New York 1962 di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (15/8/2023). LBH Papua mencatat sedikitnya 16 peserta demonstrasi KNPB itu terluka.
Gobay mengatakan polisi memukul sejumlah peserta demonstrasi KNPB di Sentani, Ibu Kota Kabupaten Jayapura. Polisi juga menembakan semprotan air water canon ke arah massa aksi yang berorasi di Kota Jayapura.
Padahal menurut Gobay demonstrasi itu sudah berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara damai. “Mereka melakukan aksi secara damai tetapi pendekatan yang dilakukan [polisi adalah] pendekatan huru-hara atau represif. Mereka sudah kirim surat pemberitahuan ke Polres Jayapura Kota dan Polda Papua,” kata Gobay kepada Jubi, pada Selasa.
Gobay mengatakan KNPB telah mengikuti mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Ia mengkritik polisi yang menangani massa demonstrasi itu dengan cara menangani huru-hara.
“Pendekatan huru-hara itu [hanya boleh diterapkan jika] massa aksi melakukan tindakan aksi anarkis. Penggunaan pendekatan huru-hara [harus] sesuai dengan protap penangan demonstrasi,” ujarnya.

Gobay meminta polisi yang memukul demonstran KNPB diperiksa dan dihukuman sesuai aturan. Gobay mengatakan hukuman bagi polisi yang memukul demonstran itu penting agar tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.
“Selama ini, jika masyarakat yang melakukan [kekerasan, mereka] akan ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya harap polisi yang melakukan penganiayaan terhadap massa aksi KNPB diproses hukum, sehingga prinsip persamaan di depan hukum bisa terimplementasi,” katanya.
Gobay mengatakan Pemerintah Indonesia harus bisa menyelesaikan persoalan politik Papua yang disuarakan KNPB. Menurutnya, Pemerintah Indonesia bisa menggunakan pendekatan yang sudah digunakan dalam penyelesaian konflik dengan Gerakan Aceh Merdeka GAM di Aceh dan Fretilin di Timor Leste.
“Indonesia sudah punya beberapa referensi penyelesaian persoalan politik seperti di Aceh melalui pendekatan perundingan, dan di Timor Leste melalui pendekatan referendum. Kedua [cara] itu bisa menjadi referensi penyelesaian persoalan politik di Papua. Negara Indonesia mau menggunakan yang mana untuk menyelesaikan persoalan politik di Papua?” tanya Gobay.
Kepala Polres Jayapura AKBP Frederickus Maclarimboen mengatakan anggotanya hanya melakukan pemukulan terhadap empat massa aksi. Maclarimboen mengatakan pemukulan itu dilakukan lantaran massa aksi merusak mobil polisi.
Maclarimboen mengatakan aksi demonstrasi dibubarkan karena tidak memiliki izin. Maclarimboen juga mengatakan polisi mengantar pulang massa, dan tidak ada massa aksi yang ditangkap maupun ditangkap dalam demonstrasi itu. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!