Kuasa hukum Plt Bupati Mimika resmi laporkan Kejaksaan Negeri Timika ke Kejagung RI

Mimika
PLt Bupati Mimika John Retob- Jubi/ist

 

Jayapura, Jubi– Yohanes Mere SH dari lembaga Law Firm S.Hadjarati, Y. Mere & Patners selaku Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika pada Kamis (2/3/2023) telah menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk meminta perlindungan hukum atas kliennya.

Pasalnya,  pria yang akrab disapa Yan Mere itu  menilai Kejaksaan Negeri Timika sedang mempertontonkan pelanggaran hukum terhadap dua tersangka dugaan korupsi pesawat dan helikopter.

“Kami minta perlindungan hukum, kerja mereka seperti kesetanan, mereka melanggar kaidah hukum pidana dan melanggar hak asasi manusia,” katanya  dalam siaran pers yang diterima Jubi.id Kamis (2/3/2023) sore.

Dia mengatakan, salah satu pelanggaran yakni pasal 116 ayat 3 dan 4 yang mewajibkan penyidik memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka.

“Tadi kami sudah surati Kejagung minta perlindungan hukum dan menyurat Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengevaluasi hal ini. Kami juga sudah mengirim surat ke Pengadilan,” katanya.

Dikatakan, dalam BAP dua kliennya telah ditanya apakah menghadirkan saksi yang meringankan dalam proses penyidikan, dan sudah dijawab ada.

“Bahkan kami sudah kasih masuk nama. Ternyata saksi yang meringankan tidak dipanggil, malah mereka naikkan berkas tahap 2 penyerahan dari penyidikan ke penuntutan,” katanya.

Yan menyatakan, pada tanggal 27 Februari 2023 penyidik Kejaksaan menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka. Namun pihaknya sudah meminta penundaan karena kliennnya berhalangan.

“Kan kami sudah sepakat tidak jadi dilaksanakan atau ditunda karena klien kami berhalangan artinya memang tanggal 27 tidak dilaksanakan. Pada tahap ini, seharusnya ada berita acara pelimpahan yang ditandatangani penyidik JPU dan tersangka. Tapi kemarin berkas sudah mereka limpahkan ke pengadilan. Ini pelanggaran prosedur hukum acara. Luar biasa, dan ini baru terjadi di Indonesia,” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, dan tidak terburu-buru serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ini menyangkut hak asasi manusia, tidak perlu buru-buru, apalagi klien kami sangat kooperatif,” tambahnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Sutrisno Margi Utomo SH,MH mengemukakan, sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter akan digelar Jumat (3/3/2023).

Menurutnya upaya praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus. “Boleh, praperadilan itu jalur hukum yang memang diperbolehkan,” ujarnya.(*)

 

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250