Jayapura, Jubi – Masyarakat dan Mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Anti Korupsi Papua berdemonstrasi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Kota Jayapura, Kamis (2/3/2023). Mereka mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat dan helikopter yang menyeret Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Massa Aliansi Anti Korupsi Papua membawa panflet dan spanduk bertuliskan “Orang Papua Lebih Taat Hukum dan Proses Peneggakkan Hukum dari pada Pejabat Non Papua”, “Pejabat Orang Asli Papua Cepat Sekali Ditangkap, Segera Tangkap dan Tahan Tersangka Johannes Rettob”. Mereka mempertanyakan mengapa hingga kini Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob yang menjadi tersangka kasus itu belum juga ditahan.
“Kasus helikopter sudah sejak 2015. Kami sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung dan Menteri Dalam Negeri. Hari ini kami datangi Kejaksaan Tinggi [Papua], meminta agar tersangka Johannes Rettob segera diproses tuntas,” kata salah satu pengunjuk rasa, Yohanes Kemong di Kota Jayapura, Kamis (2/3/2023).
Kemong mempertanyakan mengapa sampai saat ini Johannes Rettob masif aktif menjalankan tugas pemerintahan, lantaran ia sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan helikopter dan pesawat Pemerintah Kabupaten Mimika. “Soal itu, kami serahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri. Kami minta proses administrasi dilakukan dalam waktu yang se singkat-singkatnya, agar pemerintahan bisa berjalan baik jauh lebih baik dan tidak terjadi korupsi lagi,” tegasnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Adi Wibowo mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemerintah Kabupaten Mimika itu pada Rabu (1/3/2023). “Perkara tersebut sudah kami limpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin 1 Maret 2023. Saya ulang, [perkara itu] sudah kami limpahkan,” kata Adi.
Adi menjelaskan Kejaksaan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap semua kasus korupsi, tanpa terkecuali, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemerintah Kabupaten Mimika. “Itu adalah kewenangan kami sesuai amanat undang-undang. Setelah menerima aduan masyarakat, kami melakukan berbagai tahapan termasuk penyidikan, hingga penetapan tersangka. Jika kemudian masyarakat mendukung kami, memberikan apresiasi kepada kinerja kami, kami sangat berterimakasih,” ujarnya.
Menurut Adi, pihaknya tidak menahan Rettop karena mempertimbangkan proses pemerintahan di Kabupaten Mimika harus tetap berjalan. “Atas pertimbangan itu, kami tidak melakukan penahanan. Penahanan bukan sebuah keharusan, dengan mempertimbangkan berbagai hal objektif maupun subjektif,” jelasnya.
Adi mengimbau masyarakat, termasuk masa demonstrasi itu, untuk tidak melakukan tindakan anarkis terkait kasus itu. “Silahkan dikawal, karena [perkara] itu sudah ranah institusi lain, dan sidangnya nanti terbuka untuk umum, silahkan. Yang penting, jangan ada [tindakan] anarkis. Sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai,” katanya. (*)