Manokwari, Jubi-Leonardo Idjie, Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Kaki Abu di Sorong Papua Barat Daya, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota.
Penetapan dirinya sebagai tersangka itu dibenarkan Leonardo Idjie saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023) “Iya benar,” kata Leonardo melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Leonardo Idjie merupakan advokat yang sempat membela para tersangka dan terdakwa kasus penyerangan Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya.
Informasi yang dihimpun wartawan Jubi, Leo sapaan akrab pengacara itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama melalui Kanit Pidum, Ipda Askar membenarkan, Leonardo Idji ditetapkan sebagai tersangka. ” Ia kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ipda Askar
Ia juga membenarkan bahwa Leonardo telah menerima surat panggilan untuk menghadap penyidik pada Jumat (9/6/2023). “Kita sudah kirim surat panggilan untuk menghadap dan diperiksa besok tanggal 9/6/2023,” ucapnya
Meski demikian ia tidak merinci perkara apa yang menjadikan kuasa hukum para terdakwa kasus pos ramil Kisor itu ditetapkan tersangka, “Nanti bicara sama penyidiknya langsung ya,” ucapnya melalui sambungan telepon.
Muncul Petisi Bebaskan Leo
Leonardo Idjie disangka dengan tuduhan penodaan agama, saat ia berorasi di depan Pengadilan Negeri Sorong pada 3 Januari 2022 silam. Dalam orasi demo tentang kejanggalan proses hukum para tersangka Penyerangan Posramil Kisor, Leonardo sempat mengutip ungkapan mendiang Aktivis HAM Munir bahwa “bahwa mendiamkan sebuah kejahatan adalah juga sebuah kejahatan,”
Terkait laporan dan penetapan tersangka, muncul sebuah petisi dengan judul Stop Pidanakan Aktivis Bebaskan Leo yang kini baru ditanda tangani sekitar 3.480. (*)