Jayapura, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay menyatakan delapan orang yang ditangkap pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia atau Hari HAM Sedunia di Kota Jayapura pada Sabtu (10/12/2022) telah dibebaskan. Hal itu dinyatakan Gobay pada Minggu (11/12/2022).
Menurut Gobay, delapan orang yang ditangkap polisi pada Sabtu adalah Enggel Ap You (Wakil Ketua BEM FH Uncen), Tayai Kotopa Kaiya (Mahasiswa FKM Uncen), Olison Pakage (Ketua DPM FKM Uncen), Iso Pekei (Mahasiswa STIE Port Numbay), Yosep Douw (Mahasiswa FKIP Uncen), Demison Tebai Alex Tagi, dan Ardian Silak. “Delapan orang yang ditahan Polresta Jayapura [Kota] dalam perayaan Hari HAM Sedunia sudah dibebaskan,” kata Gobay pada Minggu.
Gobay menyatakan pada Sabtu kemarin delapan orang itu ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda. Sejumlah lima orang ditangkap di gapura Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura sekitar pukul 11.00 WP. Sejumlah dua orang ditangkap di Asrama Mahasiswa Kamu, dan seorang warga yang ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Perumnas 2 Waena pada pukul 14.00 WP.
Gobay menyatakan delapan orang itu lalu dibawa ke Polresta Jayapura Kota untuk dimintai keterangan terkait demonstrasi damai peringatan Hari HAM Sedunia di Kota Jayapura pada Sabtu. Mereka kemudian dibebaskan pada Minggu.
“Setelah dimintai keterangan, akhirnya pada 11 Desember 2022 pukul 09. WP, lima orang yang ditangkap di depan gapura Uncen Bawah Abepura dibebaskan. Kemudian disusul 3 orang yang ditangkap di Perumnas 2 Waena, dibebaskan pukul 12:20 WP,” ujar Gobay. (*)