Manokwari, Jubi – Penyidik Kepolisian Resor Sorong Selatan melimpahkan MKY (22) kepada Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, pada Senin (30/5/2022). MKY adalah salah satu orang yang ditangkap polisi dengan tuduhan terlibat penyerangan Pos Koramil Kisor di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, pada 2 September 2021.
Pelimpahan perkara MKY itu disampaikan oleh advokat Yohanis Mambrasar selaku penasehat hukum MKY dalam keterangan pers tertulisnya pada Senin. “Hari ini, 30 Mei 2022, MKY dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sorong. Pelimpahan ini dilakukan setelah polisi menahanya selama 130 hari di Kepolisan Sorong Selatan” kata Mambrasar.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Sorong sudah menerima pelimpahan berkas perkara MKY, dan kini tengah menyiapkan penuntutan. Kendati MKY kini telah berstatus tahanan Jaksa Penuntut Umum, namun MKY tetap ditahan di markas Kepolisian Resor (Polres) Sorong Selatan.
Nantinya, MKY akan menjalani persidangn di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. “Jaksa penerima perkara ini mengatakan MKY akan disidangkan di PN Sorong dalam waktu dekat,” kata Mambrasar.
Ia menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri Sorong yang akan melimpahkan perkara MKY ke PN Sorong. Mambrasar menyebut hal itu akan memudahkan semua pihak untuk mengikuti proses persidangan, baik itu Jaksa Penuntut Umum maupun bagi keluarga MKY.
Mambrasar menyatakan pihaknya menunggu berkas penuntutan yang tengah disiapkan Jaksa Penuntut Umum. Ia juga berharap proses persidangan dapat mengungkap peristiwa penyerangan Pos Koramil Kisor pada 2 September 2021 lalu, yang mengakibatkan empat prajurit TNI meninggal dunia.
“Apakah benar ia [MKY] terlibat dalam peristiwa penyerangan pos koramil Kisor dan pembunuhan empat anggota TNI sebagaimana tuduhan Jaksa Penuntut Umum dan polisi, atau sebaliknya, bahwa dia tidka terlibat dalam peristiwa itu,” kata Mambrasar.
MKY sendiri ditahan dengan sangkaan sejumlah pasal yang terkait dengan pembunuhan. MKY dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan berencana, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP Tentang urut serta melakukan pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP tentang menggunakan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP tentang turut serta melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto membenarkan pelimpahan tersangka MKY dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. “Iya, benar, tadi ada pelimpahan satu tersangka” ucap Eko Nuryanto melalui layanan pesan Whatsaap kepada Jubi. (*)
