Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua mengesahkan 37 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2023.
Pengesahkan puluhan raperda yang terdiri dari rancangan peraturan khusus dan rancangan peraturan provinsi (raperdasus/raperdasi) itu dilakukan dalam paripurna non APBD, Rabu (8/3/2023).
Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusy, yang memimpin sidang mengatakan dalam pendapat akhir, mayoritas fraksi dewan menyetujui 37 raperda itu disahkan sebagai propemperda.
Yulianus Rumbairusy kembali menarwakan kepada peserta paripurna apakah menyetujui puluhan raperdasi/raperdasus itu disahkan sebagai propemperda, dan dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir dalam paripurna.
“Dengan begitu, 19 raperda inisiatif DPR Papua dan 18 raperda usulan eksekutif disahkan sebagai propemperda 2023,” kata Yulianus Rumbairusy.
Dari 37 reperdasi/raperdasus yang masuk dalam propemperda, 17 raperdasi dan dua raperdasus menjadi prioritas.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, John NR Gobai, usai paripurna mengatakan raperdasi yang menjadi prioritas terdiri dari tujuh raperdasi usulan eksekutif dan 10 raperdasi inisiatif DPR Papua.
Raperdasi usulan eksekutif yang menjadi prioritas di antaranya Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperdasi tentang Keolahragaan, Raperdasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, Raperdasi tentang Distrik, Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus.
Raperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2023-2043.
Raperdasi inisiatif DPR Papua yang menjadi prioritas, di antaranya Raperdasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi Papua Tahun 2023-2043, Raperdasi tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Raperdasi tentang Kepolisian Daerah, Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan, dan Raperdasi tentang Papua Sebagai Provinsi Olahraga.
Sementara itu, raperdasus yang menjadi prioritas, yakni Raperdasus tentang Pengawasan Sosial serta Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua.
“Ada beberapa raperdasi dan raperdasus memiliki kesamaan materi atau saling terkait, sehingga dapat dipertimbangkan untuk digabungkan menjadi satu kesatuan rancangan,” kata Gobai.
Katanya, raperdasi yang materinya sama misalnya Raperdasi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diusulkan eksekutif, dapat digabungkan dengan Raperdasi Perubahan Perdasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat, yang merupakan inisiatif DPR Papua. (*)