Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua menemukan satu bakal calon legislatif dalam Daftar Calon Sementara atau DCS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pemilu 2019 Kabupaten Waropen.
“Per tanggal 5 Agustus 2019 yang bersangkutan melarikan diri [Sebelum masa tahanannya selesai] dan dinyatakan sebagai DPO,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang kepada jubi.id saat bertandang ke Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Selasa, (10/10/2023).
Dia mengatakan informasi itu diperoleh pekan lalu sesuai keterangan pihak Lapas Kelas IIB Serui yang diterima Bawaslu Provinsi Papua dalam sidang ajudikasi.
Selain itu Amandus mengatakan, Bawaslu Provinsi Papua juga menemukan ada empat bacaleg lainnya yang ditemukan dalam DCS sebagai mantan narapidana Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut dia mengatakan, Bawaslu Provinsi Papua memutuskan tiga orang calon legislatif yang belum jeda lima tahun dicoret dari daftar calon sementara.
“Terhadap bakal calon yang lain kita perintahkan KPU Kabupaten Waropen untuk melakukan pencermatan terkait dengan persyaratannya,” katanya.
Dia mengatakan, keputusan itu diambil setelah melalui proses sidang ajudikasi dengan mendengar keterangan pihak Bawaslu Kabupaten Waropen sebagai penemu dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Waropen sebagai terlapor dan pihak Lapas Kelas II B Serui serta para saksi lainnya untuk dimintai keterangan.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Papua juga memanggil pihak Kemenkumham Provinsi Papua, Pengadilan Tipikor Kelas IIB Jayapura, dan untuk melakukan kajian hukum secara seksama.
Amandus mengatakan, sejauh ini Bawaslu Provinsi Papua baru menindaklanjuti temuan dari Kabupaten Waropen. Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya temuan di Kabupaten Waropen itu tentunya, jajaran Bawaslu di Kabupaten/Kota akan melihat kembali terkait dengan apakah masih ada mantan narapidana yang telah ditetapkan dalam DCS.(*/Dominggus Mampioper)