Wamena, Jubi – Sekretaris Daerah atau Sekda Jayawijaya, Thonny M. Mayor, mengatakan sesuai ketentuan yang ada, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Sekda Jayawijaya usai mengikuti sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Pemilu pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya di salah satu hotel di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Jumat (26/5/2023) siang.
“Kita, aparatur sipil negara, ada batasan-batasan yang harus diikuti, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah,” kata Thonny Mayor.
“ASN harus menjaga stabilitas sebagai aparatur pemerintah karena kita juga sebagai pengawal dan penyelenggara roda pemerintahan,” imbuhnya.
Sekda Jayawijaya minta sebagai aparatur sipil negara bisa memposisikan diri tetap menjaga netralitas terhadap warga masyarakat yang mempunyai hak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun calon kepala daerah.
“Itu yang kita harapkan bersama sehingga kita menyampaikan imbauan ini untuk ASN di Kabupaten Jayawijaya dan juga menjadi contoh bagi teman-teman kita di kabupaten yang lain,” katanya.
Selain itu, dirinya menegaskan bahwa para aparatur sipil negara tidak boleh menjadi pengurus partai.
“Kalo memang mau jadi pengurus partai harus mundur sebagai ASN,” katanya.
“Kita harus netral, jangan sampai kita membuat kelompok-kelompok tetapi merangkul, merajut dari berbagai itu semua kita sebagai ASN,” kata Sekda Thonny Mayor.
“Apalagi kita yang menduduki sebagai pejabat daerah, harus bisa jadi panutan,” imbuhnya.
Sekda Jayawijaya mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan Bawaslu karena ini penting untuk dipahami seluruh stakeholder, baik yang ada di pemerintahan maupun di jajaran kepolisian dan kejaksaan sebagai penegak hukum. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!