14 warga yang ditahan di Polres Jayapura dibebaskan

14 Warga Dibebaskan
Sejumlah 14 warga yang sempat ditahan dan dibebaskan Kepolisian Resor Jayapura pada Kamis (12/1/2023). - Istimewa

Jayapura, Jubi – Sejumlah 14 warga yang ditangkap polisi dalam bentrokan dengan aparat keamanan pasca penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023) lalu akhirnya dibebaskan Kepolisian Resor Jayapura pada Kamis (12/1/2023). Hal itu dinyatakan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo di Kota Jayapura, Kamis.

Benny menyatakan 14 warga itu dibebaskan berdasarkan permintaan dan jaminan dari Kepala Kampung Sabron Sari, Marwan Hasyim. “Kami bebaskan atas permintaan kepala kampung [yang] telah bertanda tangan atas surat penjamin pemulangan, disaksikan oleh keluarga yang bersangkutan,” kata Benny.

Menurut Benny, 14 warga yang dipulangkan itu juga diharuskan membuat perjanjian tidak akan mengulangi tindakan yang melanggar hukum yang mereka lakukan.

Selain itu, pada Kamis juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan dan Berita Acara Penolakan Otopsi Jenazah terhadap seorang warga yang meninggal dalam bentrokan antara massa simpatisan Gubernur Papua dan aparat keamanan di Bandara Theys H Eluay di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura pada Selasa lalu.

“Pemulangan 14 warga serta penolakan otopsi terhadap korban meninggal dunia [itu] permintaan keluarga korban sendiri. Penandatanganan surat pernyataan dan Berita Acara Penolakan Otopsi Mayat tersebut dilakukan oleh keluarga korban, yakni Joel Wakur, dan [korban] kemarin dimakamkan di Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura,” sambungnya.

Kepolisian Resor Jayapura juga telah mengembalikan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit Mobil Toyota Kijang, 1 unit mobil Daihatsu Triton, 1 unit motor kawasaki D-Tracker, serta 1 unit handphone merk Vivo.

Kombes Benny mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa, dan tidak mudah terprovokasi dengan isu yang dibangun orang yang tidak bertanggung jawab. Warga juga diimbau tidak menyebarkan informasi atau berita media sosial yang belum diketahui kebenarannya.

“Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan keamanan di Papua. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar dapat menghormati penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250