Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua meminta Kapolda Papua agar segera memroses hukum oknum polisi pelaku kekerasan terhadap anak sekolah di Sentani, Kabuoaten Jayapuraย dengan hukum pidana.
Hal itu disampaikan Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, dalam rilis pers yang diterima Jubi, Jumat (12/5/2023), terkait ditangkapnya siswa SMK Negeri 1 Sentani, Kabupaten Jayapura pasca merayakan kelulusan sekolah pada 8 Mei 2023, dengan mencoret baju bermotif bendera bintang kejora.
Gobay mengatakan sudah menjadi tradisi anak sekolah jika mendengar berita kelulusan selalu dirayakan dengan berbagai macam cara, salah satunya adalah mencoret baju seragam sekolahnya.
“Dalam video yang beredar di WhatsApp yang berdurasi 00.27 detik itu, terlihat dua oknum polisi anggota Resort Jayapura memukul pelajar dengan tangan kosong, dan disaksikan oleh sejumlah anggota lainnya,” ujarnya.
Terlepas dari apa kronologis mengakibatkan perubahan sikap oknum anggota Kepolisian Resort Jayapura, pendekatan humanis berubah menjadi pendekatan represif terhadap tradisi kelulusan anak sekolah yang berujung penganiayaan.
“Atas dasar temuan dugaan pelanggaran hukum tersebut, semestinya oknum anggotaย polisi pelaku tindakan kekerasan terhadap Beto Yambe dan Oki Yoman maka wajib dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Desakan penegakan dugaan pelanggaran hukum tersebut dimaksudkan demi menciptakan profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia di wilayah hukum Polda Papua.
Selain itu, lanjutnya, mendorong terimplementasikan tujuan pembentukan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 di antaranya untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya.
“Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,” ujarnya.
Emanuel Gobay berharap Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolres Jayapura untuk memproses oknum anggota polisi Resort Jayapura pelaku kekerasan terhadap dua orang siswa SMK Negeri I Jayapura secara pidana.
“Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera lakukan tugasnya untuk memutuskan siklus pendekatan humanis di tahun 2022 menjadi pendekatan represif di tahun 2023 terhadap anak sekolah dalam perayaan kebudayaan kelulusan sekolah di Kabupaten Jayapura,” katanya. (*)