Jayapura, Jubi – Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua atau THAGP membenarkan jika klien mereka, Gubernur Papua Lukas Enembe telah dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Jakarta pada Kamis (12/1/2023). Akan tetapi, THAGP menyatakan belum mengetahui tujuan KPK membawa Enembe ke Gedung KPK.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Jubi melalui sambungan telepon dari Jayapura, Kamis malam. “Benar, Pak Lukas Enembe saat ini posisinya sudah di Gedung KPK,” ujarnya.
Pattyona menyatakan tim kuasa hukum Enembe tengah menuju Gedung KPK untuk bisa mendampingi kliennya. “Kami belum tahu [tujuan KPK membawa] beliau [Lukas Enembe] dibawa ke [Gedung] KPK, apakah untuk diperiksa, atau apa? Kami sedang menuju kesana,” ujarnya.
Ia juga pihaknya belum bisa memastikan tujuan KPK membawa Enembe ke Gedung KPK, karena hingga Kamis siang penyidik KPK belum mengizinkan tim kuasa hukum Gubernur Papua bertemu Enembe yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi atau suap senilai Rp1 miliar itu. “Nanti kami pastikan, saat tiba di gedung KPK. Saat ini suasanya lagi sangat ramai. Yang jelas kami akan dampingi beliau saat pemeriksaan,” katanya. (*)