Jayapura, Jubi – Gubernur Papua, Lukas Enembe dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Subroto menuju Gedung KPK di Jakarta pada Kamis (12/1/2023) sore. Diduga, Enembe dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap yang disangkakan KPK kepadanya. Akan tetapi, belum ada keterangan resmi soal alasan penyidik membawa Enembe ke Gedung KPK.
Enembe tiba di Gedung KPK pada Kamis pukul 17.10 WIB, atau sekitar pukul 19.10 WP. Sejumlah polisi bersenjata api laras panjang tampak mengawal rombongan yang membawa Gubernur Papua itu.
Saat keluar dari mobil yang membawanya, Enembe terlihat memakai baju batik Papua berwarna merah dan mengenakan rompi oranye KPK. Enembe yang mengenakan celana berwarna gelap dan sepatu berwarna merah itu langsung didudukkan ke kursi roda.
Sejumlah petugas kemudian mendorong kursi roda yang diduduki Gubernur Papua itu memasuki gedung KPK. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari KPK maupun tim kuasa hukum Enembe tentang tujuan penyidik membawa Enembe ke Gedung KPK pada Kamis.
Pada Rabu (11/1/2023), Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap oleh Lukas Enembe. “Dengan kedudukannya sebagai Gubernur Papua, tersangka Lukas Enembe diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, diantaranya perusahaan milik RL, yaitu TBT,” kata Firli.
Sangkaan suap kepada Enembe itu yang dijelaskan Firli itu melibatkan Rijatono Lakka alias LK selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua atau TBP. PT TBP menjadi kontraktor pelaksana sejumlah proyek kontrak tahun jamak (multiyears) Pemerintah Provinsi Papua.
Sejumlah proyek yang dipersoalkan KPK itu adalah proyek tahun anggaran 2019 – 2021, diantaranya proyek multiyears peningkatan jalan Entrop – Hamadi senilai Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan arena menembak outdoors AURI senilai Rp12,9 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan ada kesepakatan yang disanggupi antara tersangka RL untuk memberikan dan kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Papua, diantaranya adanya pembagian fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. … Tersangka LE diduga telah menerima uang dari RL sebesar Rp1 miliar. Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, yang berdasarkan bukti permulaan sampai saat ini berjumlah sekitar Rp10 miliar,” kata Firli pada Rabu.
Lukas Enembe ditangkap di Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023). Setelah itu, Gubernur Papua itu langsung diterbangkan penyidik KPK menuju Jakarta. Setibanya di Jakarta pada Selasa malam, Enembe langsung dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto. (*)