Jayapura, Jubi – Tarif pendaftaran hak cipta lagu yang dikenakan biaya sebesar Rp400 ribu, menjadi alasan banyak pelaku kekayaan intelektual enggan mendaftarkan karyanya melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Anthonius Ayorbaba, ketika dikonfirmasi wartawan di Kota Jayapura, Jumat (7/10/2022), membenarkan hal itu.
“Memang rata-rata pelaku kekayaan intelektual enggan mendaftar karena asalan biaya. Mereka menganggap tarif tersebut mahal, padahal Rp400 ribu itu jangka waktu hak cipta lagu itu berlaku selama 75 tahun dan bisa diperpanjang. Kalau hak cipta merk jangka waktunya 10 tahun,” kata Anthonius.
Meskipun demikian, ujar ia, pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi di sejumlah daerah, soal manfaat dan keuntungan mendaftarkan karya-karya mereka.
“Jadi memang kami harus terus buat inovasi lagi untuk mendatangi mereka, mendata dan menginventarisir, lalu mendorong mereka [pelaku kekayaan intelektual] mendaftarkan karyanya,” ujarnya.
Menurut ia, berdasarkan data saat ini sudah sebanyak 699 hak cipta, 331 merk, dan 3 kekayaan intelektual komunal yang diproses. Meskipun demikian, ia tetap mengaku optimistis bisa mencapai target 1.000 sertifikat yang diproses di 2022 ini.
“Selain itu untuk pendaftaran hak cipta desain industri untuk Papua juga sudah pecah telor. Yang mana sebanyak 4 desain industri yang sudah terdaftar dari Kabupaten Jayapura,” jelasnya.
Oleh karena itu, Anthonius mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah untuk mendorong pencatatan kekayaan intelektual.
“Saat ini baru Pemprov Papua, Pemerintah Kota Jayapura, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Mimika, dan Asmat yang mendukung hal tersebut. Tapi masih ada beberapa daerah yang belum sama sekali,” katanya. (*)