Jayapura, Jubi โ Gugatan ratusan kepala kampung terhadap Bupati Yahukimo, Papua, Didimus Yahuli masih menunggu putusan inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap) menyusul upaya banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Makassar, Sulawesi Selatan.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Frederika Korain mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memang mengabulkan gugatan pihaknya melalui putusan pada 26 Juli 2022 lalu.
Namun menurut pengacara yang biasa dipanggil Rika Korain itu, setelahย keputusan tersebut tergugat atau Bupati Yahukimo mengajukan banding ke PTTUN Makassar.
“Untuk gugatan terhadap Bupati Yahukimo, kemarin kan kita menang. Penggugat menang, lalu tergugat banding. Jadi masih ditahap banding,” kata Rika Korain saat dihubungi Jubi melalui panggilan teleponnya, Selasa (08/11/2022).
Dalam putusan Majelis Hakim PTUN Jayapura ketika itu, menyatakan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027, tertanggal 15 Oktober 2021 batal, atau sepanjang mengenai Lampiran I, II, dan III.
Menurutnya, hingga kini pihaknya sebagai penggugat masih menunggu putusan Majelis Hakim di PTTUN Makassar, terhadap banding yang diajukan penggugat.
“Kita tunggu putusan bandingnya di PTTUN Makassar ini. Iya, perkara ini kan masih berporses,” ucapnya.
Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli digugat 140 kepala kampung di 34 distrik dari 51 distrik di sana, lantaran menerbitkan keputusan tata usaha negara, mengangkat dan mengukuhkan ratusan kepala kampung.
Padahal sudah ada kepala kampung terpilih pada tahun yang sama dan belum berakhir masa jabatannya.
Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027, tertanggal 15 Oktober 2021, dinilai penggugat tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum.
Sebab, surat keputusan pengangkatan kepala kampung yang sebelumnya tidak pernah dicabut. Situasi ini dianggap para penggugat menyebabkan dualisme kepemimpinan kepala kampung, sehingga keputusan itu bertentangan dengan asas kepastian hukum atau asas legalitas.
Pascaputusan PTUN Jayapura itu, Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli mengajukan banding ke PTTUN Makassar.
“Masih ada kesempatan kami untuk banding ke PTTUN maupun sampai ke kasasi. Bagi kami tidak ada masalah,โ kata Didimus Yahuli di Jayapura, akhir Juli 2022 lalu.
Menurutnya, penerbitan SK 147 oleh bupati sebelumnya dibuat oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan kepala DPMK saat itu. Bahkan menurutnya itu bukahlah SK karena tidak terdaftar dalam lembaran daerah.
โBagaimana bisa SK 147 bisa diakui sebagai SK, jika tidak terdaftar dalam lembaran daerah atau menjadi dokumen negara. SK yang sah menurutnya adalah SK 75 yang masa berakhirnya 31 April 2021,โ katanya
Katanya, wajar jika dilakukan pemilihan kepala kampung baru masa bakti 2021-2027, ketika SK 75 berakhir.
Ia menambahkan, masalah ini juga telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Biro Hukum Kemendagri memahami itu. (*)