Wamena, Jubi – Kepolisian Resor Jayawijaya memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (31/12/2022). Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jayawijaya, AKBP Hesman Napitupulu menyatakan barang sitaan yang dimusnahkan itu disita dalam razia yang digelar polisi pada Desember 2022.
“Itu didapatkan dari hasil razia Polres Jayawijaya sejak beberapa hari lalu hingga tadi malam,” kata Napitupulu pada Sabtu.
Napitupulu menyatakan razia itu dilakukan untuk mengurangi kriminalitas di Kabupaten Jayawijaya. Razia polisi itu antara lain menyita 140 botol minuman beralkohol non pabrikan jenis Cap Tikus, 105 plastik minuman jenis Cap Tikus, satu galon minuman jenis Cap Tikus, tiga jeriken ukuran 35 liter berisi minuman Cap Tikus, lima botol vodka pabrikan, empat botol whisky pabrikan, 182 botol kecil minuman jenis Cap Tikus.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penjualan minuman beralkohol pada perayaan Natal dan Tahun Baru. Fakhiri menyatakan semua penjualan itu harus dihentikan pada Jumat (23/12/2022).
“H-2 perayaan Natal, tidak ada lagi penjualan miras. Jika ada yang coba-coba jual, kami akan bongkar dan tangkap,” kata Fakhiri di Kota Jayapura, Jumat.
Fakhiri mengatakan patroli polisi untuk memantau perdagangan minuman beralkohol akan dilakukan secara intens. Apabila ada pelaku usaha yang terbukti masih menjual minuman beralkohol pada pagi, siang maupun malam, akan ditindak tegas. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!