Sorong, Jubi โ Lembaga Bantuan Hukum Kaki Abu atau LBH Kaki Abu mengecam pembubaran aksi peringatan hari HAMย Sedunia di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (10/12/2022).
Direktur LBH Kaki Abu, Leonard Idjie mengatakan pembubaran aksi peringatan Hari HAM Sedunia ini menunjukan betapa buruknya penghormatan pihak Polres Sorong Kota terhadap Hak Asasi Manusia.
โIndonesia merupakan Negara pihak yang telah meratifikasi konvenan internasional, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan atas harkat dan martabat serta hak-hak yang sama dan tak terpisahkan dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia,โ katanya dalam pesan singkat yang diterima Jubi, Sabtu (10/12/22).
Idjie mengatakan sangat kecewa terhadap sikap arogansi yang ditunjukan oleh pihak Polres Sorong Kota saat membubarkan aksi peringatan hari HAM Sedunia yang dilakukan oleh Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Sorong Raya serta para aktivis HAM di depan perempatan lampu merah Elin mulai pukul 09.00 pagi sampai dengan pukul 10.30 pagi. Aksi dibubarkan anggota Kepolisian Polres Sorong Kota. Polisi juga mengambil paksa beberapa atribut aksi seperti bendera KNPB, poster serta beberapa atribut lainnya.
โKami mempertanyakan alasan Pembubaran aksi peringatan Hari HAM Sedunia yang dilakukan oleh Polres Sorong Kota! Kami akan mempertanyakan tindakan Polres Sorong Kota hari ini melalui Proses hukum serta mekanisme yang ada, karena Negara Indonesia sendiri merupakan Negara pihak yang wajib mempertanggung jawabkan penghormatan terhadap HAM kepada komunitas internasional dan domestik sesuai dasar hukum yang berlaku.โ
Sebanyak 350 personel Polres Sorong Kota diturunkan pada aksi ini. Setelah alot bernegosiasi, Aksi kemudian dibubarkan karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan.
โMereka indikasinya akan ke DPR, tetapi DPR kan lagi libur. Jadi hasil negosiasi mereka tidak bisa ke DPR. Inisiatif dari kami, kami lalu membubarkan, dan mereka setuju. Mungkin hari Senin mereka akan demo di DPR,โ kata Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen.
Negara Indonesia sendiri telah meratifikasi konvenan ini ( ICCPR ) pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan dalam UUD 1945 negara Republik Indonesia pasal 28E ayat 3, UU 39 tahun 1999 tentang HAM.(*)