Jayapura, Jubi – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim baru saja mengeluarkan Peraturan No 53 Tahun 2023 tentang mutu pendidikan tinggi dalam merdeka belajar episode 26 : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa, 29/8/2023 melalui kanal youtube Kemendikbud RI. Terutama tentang kelulusan mahasiswa tanpa harus menulis skripsi.
“Kita di Universitas Cenderawasih sudah melakukan hal itu. Ada skripsi dan nonskripsi, ada juga yang melalui tugas khusus,” kata Rektor Universitas Cenderawasih yang baru saja terpilih Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, SE., M.Sc.agr c kepada jubi.id di ruang rektorat Uncend Waena Kota Jayapura, Kamis (7/9/2023) siang.
Dia mengatakan sangat menyambut baik peraturan tersebut karena di Universitas Cenderawasih sudah lama melakukan peraturan tersebut.
Berbeda dengan pendapat Dr. Daniel Womsiwor, S.Pd., M.Fis., AIFO-P ketua jurusan kepelatihan olahraga Universitas Cenderawasih mengatakan dari sisi ekonomi kebijakan tersebut meringankan mahasiswa. Tetapi dari sisi akademik merugikan Indonesia.
“Kedepan kita akan sulit menemukan pemimpin-pemimpin negara yang memiliki kemampuan di bidang akademik karena mereka tidak membuat skripsi, tidak melakukan riset, dan analisa,” kata Womsiwor.
Prof. Dr. Sutoro, M.kes., AIFO guru besar Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Cenderawasih berpendapat skripsi harus tetap dikerjakan mahasiswa.
Menanggapi peraturan tersebut ada mahasiswa yang setuju dan ada juga tidak setuju.
Lili Nefreiser salah satu mahasiswa program pasca Sarjana jurusan Farmasi dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang yang ditemui jubi.id di Jayapura “tidak menjadi masalah tanpa menulis skripsi karena bisa juga diganti dengan menulis jurnal ilmiah.”
Sementara itu Daniel Samiun mahasiswa Universitas Terbuka yang tinggal di Base G Kota Jayapura termasuk mahasiswa yang tidak setuju. Dia mengatakan skripsi sebagai sarana untuk melatih kemampuan, “Apa yang kami pelajari selama kuliah seharusnya bisa diselesaikan di tugas akhir [skripsi].” (CR-3)