Jayapura, Jubi – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah atau MKKS SMK Kota Jayapura menggelar bimbingan teknis penyusunan perubahan pergeseran ARKAS Tahap II dan pelaporan dana BOSP Tahun 2023.
Kegiatan yang berlangsung dua hari di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura diikuti sebanyak 15 orang bendahara BOS SMK negeri dan swasta. Narasumber dalam kegiatan ini dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura dan Provinsi Papua.
Ketua MKKS SMK Kota Jayapura, Petrus S. Merauje, mengatakan ARKAS adalah aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah. Sementara BOSP adalah bantuan operasional sekolah pendidikan.
“Saya berharap melalui kegiatan ini bendahara BOS SMK negeri dan swasta dapat menerapkannya dengan sebaik-baiknya demi meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dan penggunaan anggaran,” ujar Merauje di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Kamis (7/9/2023).
Kepala Bidang SMA/SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Nurjaya, yang mewakili Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan melalui ARKAS memaksimalkan semua pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan.
“Prinsip penggunaan dana BOSP adalah fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berkesinambungan. Kami terus memberikan pendampingan dan pengawasan agar pengelolaan dana BOSP meningkatkan mutu pendidikan, yang menghasilkan peserta didik unggul, berprestasi, dan berdaya saing,” katanya.
Nurjaya menambahkan prinsip penggunaan dana BOSP, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Bantuan BOSP, BOP (Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SMALB, dan Kesetaraan).
Kasi Kurikulum Penilaian dan Pesdik SMA/SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Ita Rahma Sari, mengatakan ARKAS mempercepat proses pelaporan penggunaan anggaran BOSP.
“ARKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban BOS di satuan pendidikan,” ujarnya.
Melalui ARKAS, lanjutnya, satuan pendidikan terkoneksi dengan Dinas Pendidikan kota/kabupaten dan provinsi setempat dan proses perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran para setiap satuan pendidikan.
![banner 400x130 banner 400x130](https://jubi.id/wp-content/uploads/2024/12/Adv-Nataru-PTFI-1.png)
“ARKAS juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi keuangan satuan pendidikan sehingga akan lebih mudah dalam mengelola manajemen keuangan demi meningkatkan mutu pendidikan di Kota Jayapura,” ujarnya.
Manfaat ARKAS, dilanjutnya, yaitu dapat melakukan perubahan dan pergeseran perencanaan anggaran dana BOS secara lebih mudah, dapat melaporkan hasil realisasi belanja dari perencanaan anggaran dana BOS secara lebih mudah.
“Penggunaan dana BOS pelaporannya secara efisien dan efektif, dan memastikan pelaporan yang dibuat sesuai dengan pengaturan di daerah karena format laporan ARKAS sudah merujuk pada Permendagri Nomor 24 Tahun 2020,” ujarnya.
Ita menambahkan pergeseran ARKAS adalah proses merevisi kertas kerja atau menyisir anggaran yang sudah disahkan oleh dinas. Pergeseran disahkan sesuai dengan kuota yang ditentukan oleh dinas, tanpa harus menutup salah satu bulan pencatatan buku kas umum atau BKU.
“Penting ! Pergeseran ARKAS hanya dapat dilakukan dalam satu akun belanja [tidak boleh lintas akun belanja] dan tidak bisa digunakan pada anggaran di kertas kerja yang telah direalisasikan dalam BKU,” jelasnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!