Jayapura, Jubi – Balai Karantina Pertanian Jayapura, Papua, musnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina atau HPHK rentan avian influenza/flu burung berjenis unggas sebanyak sembilan ekor tanpa dokumen sertifikat karantina.
“Ayam sejumlah tiga ekor asal Bitung dan enam ekor asal Makassar yang diamankan tanggal 12 September 2023,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Karantina Pertanian Jayapura, Epilson Lamba, yang mewakili Kepala Pertanian Jayapura, Muhlis, di Instalansi Karantina Hewan, Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua sebagaimana yang tertuang dalam rilis pers yang diterima Jubi pada Kamis (14/9/2023).
Epilson Lamba mengatakan pemusnahan tersebut dalam rangka mempertahankan status Papua bebas AI serta mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK.
“MP-HPHK yang dimusnahkan masuk ke wilayah Jayapura melalui kapal penumpang tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal sehingga diamankan pejabat karantina wilayah pelabuhan laut,” jelasnya.
Pemusnahan ini, lanjutnya, merupakan hasil pengamanan yang dilakukan berkat kerjasama dan koordinasi yang baik dengan berbagai instansi di Pelabuhan Laut yakni Lantamal X khususnya Tim Intel Lantamal X, KPPP (Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan), dan Bakamla.
“Pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar UU perkarantinaan untuk ke depannya lebih taat terhadap peraturan mengingat proses pengurusan sertifikat karantina sangat mudah dan murah tanpa disertai pungli, suap, maupun gratifikasi,” ujarnya.
Karantina Pertanian Jayapura, lanjutnya, menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder komunitas maritim pelabuhan laut Jayapura yang telah sangat harmonis dan dalam menggagalkan penyelundupan media pembawa tak berdokumen karantina,” jelansnya.
Sub Koordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Jayapura, Ahnu, mengatakan setelah jangka waktu tiga hari, lanjutnya, sejak diterbitkannya surat penolakan, pemilik tidak melaksanakan kewajiban perkarantinaan.
“Oleh karena itu, terhadap unggas yang dimaksud dilakukan pemusnahan dengan cara euthanasi atau suntik mati dengan memperhatikan aspek kesejahteraan hewan dan bangkainya dilakukan pembakaran,” jelasnya. (*)