Jayapura, Jubi – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura menggelar kegiatan pengawasan serta monitoring dan evaluasi atau monev dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS tahun 2023.
Ketua panitia kegiatan, Batseba Itaar, mengatakan kegiatan tersebut diikuti sebanyak 125 peserta dari bendahara dan operator dana BOS pada jenjang satuan pendidikan SMP dan SMA.
“Dana BOS adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa,” ujar Itaar di Grand Abe Hotel Jayapura, Kota Jayapura, Selasa (3/10/2023).
Itaar yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, berharap melalui kegiatan pengawasan dan monev dana BOS, penggunaannya tidak melenceng dan sesuai tujuannya, sasaran, waktu, dan pengelolaan.
“Mandat dari pemerintah pusat tersebut harus dikelola dengan baik dan sesuai aturan serta harus bisa dipertanggungjawabkan. Prinsip transparansi anggaran dan pengelolaan harus dikedepankan. Oleh karenanya, sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pembekalan kepada para pengelola dana BOS,” jelasnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan bendahara dan operator dana BOS harus diberikan pengetahuan dan penguatan supaya pengelolaan anggaran berjalan baik.
“Semua perencanaan program dan kegiatan di satuan-satuan pendidikan menggunakan data rapor pendidikan berbasis data yang telah terbaca di Dapodik. Data statistik itu yang menjadi prioritas untuk perencanaan kegiatan dan penyusunan anggaran yang bersumber dana BOS,” katanya.
Didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMA/SMK Dikbud Kota Jayapura, Nur Jaya, Abdul Majid berharap dana BOS memberikan kemudahan kepada peserta didik untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi agar unggul, kompetitif, dan berdaya saing.
“Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian merupakan bagian tidak terpisahkan dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di sektor pendidikan. Pengendalian merupakan upaya untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pendidikan,” ujarnya.
Pengawas Pemerintahan Madya pada Inspektorat Kota Jayapura sekaligus narasumber, Nurhadi, mengatakan monitoring dan evaluasi atau monev dana BOS ini dilakukan untuk mengidentifikasi kesenjangan implementasi dan hasil program BOS.
“Secara umum tujuan pelaksanaan monev adalah mengkaji apakah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana, mengidentifikasi masalah yang timbul agar langsung dapat diatasi, dan melakukan penilaian apakah pola kerja dan manajemen yang digunakan sudah tepat untuk mencapai tujuan perencanaan,” ujarnya.
Dana BOS, dilanjutkannya, telah disediakan pemerintah pusat untuk dimaksimalkan penggunaan dan pengelolaannya dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“Inspektorat sebagai aparatur pengawas internal pemerintah atau APIP ingin memastikan agar penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana BOS dapat secara akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan ekonomis,” ujarnya.
“Jadi, hasil monitoring menjadi input bagi kepentingan proses selanjutnya. Sedangkan evaluasi pada akhir kegiatan untuk mengetahui hasil atau capaian akhir dari kegiatan atau program,” sambungnya. (*)