Jayapura, Jubi – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan atau BPMP Papua menggelar bimbingan teknis penyusunan perencanaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP tahun 2024 berbasis data.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Jayapura, Senin (16/10/2023), diikuti oleh operator dana BOSP dari Dinas Pendidikan se-Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan pegawai BPMP Provinsi Papua.
Kepala BPMP Papua, Junus Simangunsong, mengatakan bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi operator atau admin dana BOSP menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau ARKAS 4.0 tahun 2023.
“Untuk memberikan pemahaman tentang kebijakkan, petunjuk teknis, dan mekanisme guna memudahkan operator menggunakan ARKAS 4.0, agar ke depan kita betul-betul menggunakan data real dari satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah,” ujar Junus.
Dikatakannya, dasar dari perencanaan tersebut berasal dari rapor pendidikan melalui hasil asesmen nasional supaya meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran dan juga meningkatkan mutu pendidikan.
“Masih ada kesulitan sekolah-sekolah satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan menggunakan ARKAS. Indikator-indikator apa saja yang perlu dimasukkan sesuai perencanaan, sehingga dapat menyelesaikan anggaran-anggaran yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Prinsip penggunaan dana BOSP, dikatakannya, adalah fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berkesinambungan, sehingga operator dana tersebut harus diberikan pengetahuan dalam pengelolaannya.
“Kami terus memberikan pendampingan dan pengawasan agar pengelolaan dana BOSP mempercepat proses pelaporan penggunaan anggaran, meningkatkan mutu pendidikan agar menghasilkan peserta didik unggul, berprestasi, dan berdaya saing,” ujarnya.
Kasi Kurikulum Penilaian dan Pesdik SMA/SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Ita Rahma Sari, mengatakan ARKAS mempercepat proses pelaporan penggunaan anggaran BOSP.
“ARKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban BOS di satuan pendidikan,” ujarnya.
Melalui ARKAS, dilanjutkannya, satuan pendidikan terkoneksi dengan Dinas Pendidikan kota/kabupaten dan provinsi setempat dan proses perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran para setiap satuan pendidikan.
“ARKAS juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi keuangan satuan pendidikan sehingga akan lebih mudah dalam mengelola manajemen keuangan demi meningkatkan mutu pendidikan di Kota Jayapura,” ujar Ita yang juga operator dana BOSP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura.
“Penggunaan dana BOS pelaporannya secara efisien dan efektif, dan memastikan pelaporan yang dibuat sesuai dengan pengaturan di daerah karena format laporan ARKAS sudah merujuk pada Permendagri Nomor 24 Tahun 2020,” pungkasnya. (*)