Jayapura, Jubi – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BBPOM di Jayapura, Mojaza Sirait menyatakan pemantauan peredaran pangan di sembilan kabupaten/kota masih menemukan pelaku usaha yang menjual pangan kedaluarsa. Hal itu dinyatakan Sirait di Kota Jayapura, Kamis (22/12/2022).
Sirait menyatakan pihaknya melakukan pengawasan peredaran pangan menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di sembilan kabupaten/kota di Papua. Pengawasan peredaran makanan dan minuman itu dilakukan sejak 1 Desember 2022 sampai 5 Januari 2023.
Pengawasan itu dilakukan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Yalimo itu. “Hampir di [semua] kabupaten yang diperiksa ada penjualan pangan kedaluarsa,” kata Sirait.
Sirait menjelaskan hingga 22 Desember 2022 BBPOM di Jayapura telah memeriksa pangan dalam kemasan yang tersebar di 224 lokasi, baik berupa gudang, supermarket, hypermart, toko, warung, hingga kios. Dari pemeriksaan itu, BBPOM menemukan 49 lokasi yang menjual pangan kedaluarsa. “Termasuk [di] daerah yang cukup sulit aksesnya, ada pelaku usaha yang nakal mendistribusikan barang kedaluarsa ke daerah itu,” ujarnya.
Sirait menyatakan 49 lokasi yang masih menjual makanan kedaluarsa tersebar di Kota Jayapura (6 lokasi), Kabupaten Jayapura (10 lokasi), Kabupaten Keerom (9 lokasi), Kabupaten Sarmi (2 lokasi), Kabupaten Biak Numfor (9 lokasi) , Kabupaten Supiori (3 lokasi), Kabupaten Mamberamo Raya (3 lokasi), Kabupaten Mamberamo Tengah (4 lokasi), dan Kabupaten Yalimo (3 lokasi).
Sirait menyatakan dari 49 sarana itu BBPOM di Jayapura menemukan 217 item pangan kedaluarsa, yang meliputi 4.207 pak makanan dan minuman . Makanan dan minuman itu meliputi bumbu instan, sereal, saus, susu instan, kecap, saos tomat, saos sambal, minuman bersoda, minuman sari buah, biskuat, kopi bubuk instan, margarine, bihun, minuman serbuk kopi, tepung bumbu, makanan pengganti Air Susu Ibu (ASI), ikan kaleng, santan kelapa instan, sirup botol.
Ada juga pangan lainnya yang ditemukan berupa tepung, makanan dan minuman ringan, bumbu instan kue, nata de coco, minuman kaleng, wafer, minuman berkarbonasi, mie instan, coklat batang, tepung roti, creamer dan kacang. Sirait menyatakan nilai ekonomi pangan kedaluarsa itu sekitar Rp21.088.100.
Sirait menyatakan penjualan makanan kedaluarsa itu akan ditindak dengan sanksi administrasi. Akan tetapi, pedagang yang kedapatan sudah berulang kali menjual makanan kedaluarsa dapat diproses secara pidana. “Akan kami lihat secara komprehensif, [setiap pelaku usaha] sudah berapa kali [melakukan] pelanggaran. Sanksi yang diberikan juga akan berbeda-beda, sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Sirait meminta pelaku usaha memastikan barang yang dijual masih berkualitas baik dan masih terjamin mutunya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan mengecek kemasan dan labelnya sebelum membeli barang.
“Kalau menemukan barang yang kedaluarsa, silahkan disampaikan ke pelaku usaha atau BBPOM di Jayapura. Jika masyarakat melihat ada unsur kesengajaan menjual barang kedaluarsa, bisa melaporkan melalui media sosial BBPOM, atau unit pengaduan pelayanan konsumen di BBPOM di Jayapura,” katanya. (*)