Wamena, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Jayawijaya telah mengeluarkan rekomendasi untuk 93 Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Distrik Wamena dan Hubikiak, harus dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU. Hal itu dituangkan dalam rekomendasi Bawaslu Jayawijaya nomor: 011/PP.00.02/K.PA-06/2/2024 dan telah diserahkan kepada KPU Jayawijaya, Jumat (16/2/2024).
Ketua Bawaslu Jayawijaya, Kilion Wenda mengatakan yang akan melaksanakan PSU untuk Distrik Wamena ada 89 TPS, yang terdiri dari 71 TPS di keluruhan Wamena Kota, 16 TPS di Kelurahan Sinapuk dan 2 TPS di Kelurahan Sinakma. Selain di Distrik Wamena, terdapat 4 TPS di Distrik Hubikiak, kampung Musaima II juga akan dilakukan PSU.
“Setelah dilakukan pemungutan suara 14 Februari, khusus di wilayah Distrik Wamena yang menggunakan sistem nasional, pelaksanaannya sedikit kacau, sehingga kami telah keluarkan rekomendasi,” kata Wenda kepada wartawan di sekretariat Gakumdu Jayawijaya, Jumat (16/2/2024) malam.
Kilion Wenda mengatakan kekacauan yang terjadi dimana lokasi TPS yang dikeluarkan KPU Jayawijaya titik koordinatnya tidak sesuai.
“Pengawas TPS yang diterjunkan, ternyata banyak yang tidak menemukan titik koordinat TPS,” katanya.
Dijelaskan, batas waktu untuk dilakukan PSU adalah 10 hari semenjak pemungutan berlangsung yaitu sejak 14 Februari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jayawijaya, Meyki Tuwo menambahkan rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan hasil temuan Bawaslu maupun Gakumdu sendiri, maupun laporan dari masyarakat serta hasil pengawasan TPS sesuai pemetaan.
“Dari pemetaan itu, bahwa hampir sebagian TPS itu tidak dilaksanakan pemungutan suara, sehingga dasar itu kita melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi,” katanya.
Dari hasil itu, diakuinya lebih banyak hasil dari laporan masyarakat. Dimana, dari hasil temuan tim Gakumdu hanya 9 persiapan, sisanya sebagian besar dari laporan dan pengaduan masyarakat.
“Selain dari yang telah kita rekomendasikan, kalau masih ada pengaduan yang masuk namun ketika sudah sesuai dengan yang kita rekomendasikan itu, tentu kita tidak lagi memproses karena aduannya sama, kecuali ada laporan dari hasil rekomendasi itu kita akan terima dan lakukan kajian,” katanya.
Selain di Distrik Wamena dan Hubikiak, ada juga informasi selain di Kampung Musaima II, di Hubikiak juga ada di Kampung Usuak masih menunggu rekomendasi dari pengawas distrik ke PPD supaya diteruskan ke KPU untuk pungut hitung ulang.
Selain rekomendasi PSU, Bawaslu telah meminta agar KPU Jayawijaya melakukan pungut hitung sesuai dengan pemetaan sesuai dengan titik koordinat TPS yang telah dikeluarkan.
“Yang terjadi pungut hitung tidak sesuai dengan titik koordinat TPS, itu yang menyebabkan sehingga terjadi perpindahan TPS dan daftar pemilih tidak sesuai dengan TPS bersangkutan, sehingga sebagian masyarakat ada yang bingung dan ditolak ketika ingin menyalurkan hak suaranya,” kata Meyki.
Ia menambahkan selain PSU, ada sejumlah TPS juga yang harus dilakukan pemungutan suara susulan atau lanjutan seperti di Kampung Usuak, Distrik Hubikiak dan 3 TPS di Distrik Kurulu, namun masih menunggu surat rekomendasi dari panwas distrik. (*)
Discussion about this post