Wamena, Jubi – Rapat koordinasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Bersama Bawaslu, Forkopimda dan peserta Pemilu 2024, Rabu (6/3/2024) mengenai persoalan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPD khususnya distrik Asotipo, Maima dan Popukoba menghasilkan beberapa kesepakatan.
Ada tujuh poin kesepakatan dihasilkan. Pertama, badan Ad hoc PPD yang kerja tidak sesuai aturan akan dievaluasi dan diganti. Kedua, apabila ada selisih antara formulir D hasil yang dibaca PPD saat pleno kabupaten dengan formulir D hasil di lapangan, maka akan dilakukan pencocokan saat pleno kabupaten.
Ketiga, dengan adanya perbedaan hasil yang dibaca saat pleno kabupaten oleh PPD Asotipo, Miama dan Popugoba dengan hasil pleno distrik di lapangan, maka disepakati untuk melakukan pencocokan di tingkat distrik masing-masing.
Keempat, setelah rapat koordinasi, KPU Jayawijaya bersama Bawaslu akan melakukan pertemuan untuk membahas perpanjangan jadwal rekapitulasi [rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil ditingkat kabupaten].
Kelima, rapat pleno rekapitulasi akan tetap dilaksanakan bagi distrik yang tidak bermasalah dengan memperhatikan distrik yang telah siap akan langsung dilakukan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Keenam, formulir C-Hasil salinan ditingkat TPS wajib diserahkan kepada saksi, Panwas TPS dan PPD serta ke tujuh KPU Jayawijaya sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mencari PPD Wamena yang tidak jelas keberadaannya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan, Theodorus Kossay mengatakan dalam pertemuan itu untuk mencari solusi dengan banyak anggota PPD yang menurut informasi dari para caleg dan partai bahwa PPD mengubah suara hasil kesepakatan masyarakat di lapangan.
Karena itu banyak partai dan caleg keberatan, sehingga baik Bawaslu provinsi dan kabupaten maupun KPU Jayawijaya sudah memutuskan untuk dicarikan solusi dengan mengembalikan suara hasil kesepakatan masyarakat.
“Jadi harus diisi dalam C-Kejadian Khusus, dari C Kejadian khusus itu kemudian dicatat di C-Hasil dan dari C-Hasil direkap lagi di D-Hasil untuk tingkat distrik,” kata Theo Kossay kepada wartawan di Wamena, Kamis (7/3/2024).
Mengenai PPD yang lakukan kecurangan dengan mengubah hasil akan dilakukan evaluasi, sampai dengan kalau bisa diberhentikan, semua itu kewenangan penuh ada di KPU Jayawijaya dengan mempertimbangkan mekanisme PKPU 8/2022 pasal 43 dan 44.
Menurutnya, KPU Jayawijaya juga harus mengeluarkan jadwal untuk rekapituasi selanjutnya. Karena dari 40 distrik 7 distrik sudah dilakukan pleno, 4 diantaranya sudah di ketuk palu dan 3 distrik diskors dan 33 sisa lainya nanti akan dilakukan rekap dengan batas waktu 7 Maret 2024.
“KPU Provinsi menyarankan agar KPU Jayawijaya membuat kronologis dan laporan untuk kemudian disampaikan ke KPU provinsi, lalu berkonsultasi dengan KPU RI terkait dengan waktu pleno lanjutan,” katanya. (*)
Discussion about this post