Merauke, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Selatan telah menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari empat kabupaten, dan sekaligus menetapkan hasil Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Papua Selatan pada Rabu (13/3/2024) malam.
Provinsi Papua Selatan sendiri memiliki lima daerah pemilihan (Dapil), yakni dapil 1 dan 2 di Kabupaten Merauke, Dapil 3 Mappi, Dapil 4 Boven Digoel, dan Dapil 5 Kabupaten Asmat.
Secara administratif, daerah otonomi baru ini membawahi empat kabupaten dengan jumlah pemilih tetap dalam Pemilu serentak 2024 sebanyak 367.269 jiwa, tersebar di 80 distrik dan 1.770 TPS.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze saat menutup rapat pleno pada Rabu malam, menyatakan setelah melalui tahapan yang panjang dan berbagai dinamika, akhirnya KPU dapat menyelesaikan pleno dan menetapkan anggota DPR Provinsi Papua Selatan yang pertama.
“Saya terharu karena melalui tahapan yang panjang dengan berbagai dinamika yang terjadi, hari ini kita boleh menetapkan anggota DPR Provinsi Papua Selatan dan ini akan menjadi sejarah. Bahwa pertama kali kita melahirkan 35 anggota DPR Provinsi melalui pesta demokrasi,” kata Theresia Mahuze.
Dia menjelaskan proses untuk ‘melahirkan’ 35 anggota DPR Provinsi Papua Selatan melewati proses yang panjang sejak 2022 lalu. Yang mana dimulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sampai pencalonan anggota legislatif dan Pemilu di 2024.
“Syukur kepada Tuhan sebab Tuhan baik, karena meskipun berbagai dinamika terjadi selama tahapan berjalan tapi semua selesai hari ini KPU Papua Selatan dapat menetapkan anggota DPR Papua Selatan pertama kali,” ujar dia.
“Selaku penyelenggara Pemilu jika dalam tahapan rekapitulasi ini ada perkataan kami yang kurang berkenan mohon dimafaatkan. Tak ada satupun manusia yang sempurna dan biarlah semua itu menjadi evaluasi bagi kami kedepan dalam menghadapi pemilihan kepala daerah,” sambungnya.
Theresia Mahuze mengatakan hasil penetapan perolehan suara DPR Provinsi Papua Selatan tersebut belum inkrah dan bisa saja berubah karena ada beberapa keberatan partai politik yang akan diselesaikan di tingkat nasional. Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat nasional, pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi.
“Setelah ditetapkan di pusat, tiga hari sesudahnya para pihak yang merasa dirugikan terkait dengan perselisihan hasil pemilu dapat mengajukan di MK. Jika tidak ada gugatan, kami boleh menetapkan calon terpilih. Tapi kalau ada gugatan dan sengketa hasil di MK, tentunya kita akan berproses sampai dengan proses putusan selesai,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Theresia Mahuze menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses rekapitulasi sehingga berjalan lancar dan aman meskipun terdapat berbagai dinamika baik partai politik, pemerintah daerah, aparat keamanan Polri maupun TNI, serta Jurnalis. (*)
Discussion about this post