Jayapura, Jubi – Sejumlah dua orang calon anggota legislatif atau caleg dalam Pemilihan Umum di Tavalu akan terpilih secara otomatis, karena tidak ada caleg lain di daerah pemilihan mereka. Keduanya merupakan bagian dari 24 caleg yang mengikuti Pemilu Tuvalu.
Di Tuvalu, semua caleg adalah caleg independen, karena di negara itu tidak ada partai politik. Radio New Zealand menyatakan ada lebih dari 6.000 orang yang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Tuvalu yang akan memilih 16 anggota parlemen Tuvalu.
“Lebih dari 6.000 orang mendaftar untuk memberikan suara mereka di delapan daerah pemilihan di negara tersebut, dengan dua kursi dialokasikan untuk masing-masing daerah pemilihan,” demikian Radio New Zealand.
Petugas pemilu Semi Maleakhi mengatakan bahwa pemungutan suara tidak digelar di Pulau Nukulaelae, karena hanya ada dua caleg yang berkompetisi di sana. Kedua caleg itu otomatis terpilih menjadi anggota parlemen Tuvalu.
“Tidak ada pemilihan umum di pulau bernama Nukulaelae ini. Jika hanya ada dua kandidat dan terdapat dua kursi di daerah pemilihan di pulau tersebut, maka tidak akan ada pemilu, karena mereka secara otomatis akan menjadi anggota terpilih di komunitas tersebut,” kata Maleakhi.
Maleakhi mengatakan sejauh ini arus masyarakat yang memberikan suara cukup baik. “Kami membuka Tempat Pemungutan Suara pada jam 8 pagi tadi, dan jumlah pemilihnya bagus sekali, kami berkeliling dan menyaksikan jumlah pemilih tersebut,” ujarnya.
Tuvalu, terletak di Pasifik Selatan, termasuk sebuah negara kepulauan merdeka di Persemakmuran Inggris. Negara itu terdiri dari sembilan pulau atol kecil. Sensus penduduk tahun 2021 mencatat ada 11.204 penduduk Tuvalu.
Negara pulau karang itu beribukota Funafuti, dan memiliki banyak pantai yang ditumbuhi pohon palem dan menjadi situs Perang Dunia II. Kawasan Konservasi Funafuti menawarkan perairan tenang untuk menyelam dan snorkeling di antara penyu dan ikan tropis, dan memiliki beberapa pulau tak berpenghuni yang menjadi tempat perlindungan burung laut. (*)
Discussion about this post