Jayapura, Jubi – Mantan Perdana Penteri Papua Nugini, Peter O’Neill mengatakan pemerintahan Perdana Menteri James Marape sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang atau RUU Pers yang mengekang kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. RUU itu bahkan bisa dipakai untuk memenjarakan jurnalis di Papua Nugini.
Radio New Zealand mengutip pemberitaan The National soal penilaian Peter O’Neill atas RUU Pers itu. RUU itu memuat ancaman sanksi penjara bagi jurnalis atau siapa pun yang menerbitkan informasi yang dianggap pemerintah Papua Nugini sebagai “laporan salah”. O’Neill menyebut RUU itu “sangat memprihatinkan dan perlu ditentang keras dengan segala cara” kata O’Neill.
Pada Selasa (6/2/2024), Menteri Komunikasi Papua Nugini, Timothy Masiu mengatakan RUU yang masih membutuhkan pembahasan di kabinet itu akan menekankan bahwa kualitas media, aksesibilitas dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi didasarkan pada fakta. Masiu yang mantan jurnalis itu mengatakan bahwa pengaturan itu akan memastikan wartawan bertanggung jawab atas apa yang mereka beritakan.
Senada dengan itu, Perdana Menteri James Marape mengatakan jurnalis mempunyai kekuatan di tangan mereka, namun harus bertanggung jawab dan menulis berdasarkan fakta.
Namun O’Neill khawatir jika RUU itu disahkan, jurnalis dan editor bisa ditangkap dan dihukum. “Saya sedih sekaligus khawatir atas usulan pemerintahan Marape yang menghancurkan demokrasi,” kata O’Neill.
“Saya sangat yakin bahwa jika kita menjunjung tinggi semua prinsip demokrasi yang sehat, kita sebagai masyarakat akan mengatasi tantangan apa pun, baik tantangan ekonomi, sosial, atau lingkungan hidup,” kata O’Neill. (*)