Jayapura, Jubi – Empat pakar internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap situasi terkini di Kaledonia Baru, dalam pernyataan yang menyoroti tindakan pemerintah Prancis dan pihak kepolisian.
Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus, di situs resmi Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, para pakar mengkritik keras perilaku “berlebihan” dan “represif” yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama krisis di wilayah tersebut.
Keempat pakar PBB menyebutkan bahwa meskipun terdapat tindakan kekerasan oleh demonstran, tanggapan aparat yang berlebihan, ditambah dengan tuduhan rasisme dan diskriminasi, menimbulkan keprihatinan besar, demikian dikutip jubi.id dari www.lnc.nc, Kamis (22/8/2024).
Mereka juga menyoroti tingginya angka kematian, cedera, penangkapan sewenang-wenang, dan kasus penghilangan paksa yang dilaporkan selama krisis berlangsung.
Selain mengkritik penegakan hukum, para pakar juga mempertanyakan keabsahan referendum ketiga yang diadakan pada tahun 2021. Menurut mereka, pemungutan suara tersebut tidak sah karena dilakukan di tengah masa berkabung masyarakat Kanak setelah pandemi Covid-19. Mereka bahkan menuduh adanya kekerasan rasis yang dilakukan oleh milisi bersenjata, yang menyebabkan kematian tiga demonstran dan penghilangan paksa terhadap masyarakat Kanak.
Para pakar mendesak pemerintah Prancis untuk segera membuka dialog dengan Komite Khusus Dekolonisasi PBB dan lembaga adat Kanak guna mencari solusi damai. Mereka juga meminta Prancis untuk mencabut rancangan undang-undang konstitusional terkait Kaledonia Baru.
Pernyataan para pakar PBB tersebut segera memicu reaksi dari kelompok Loyalis dan Rally yang menentang kemerdekaan Kaledonia Baru. Dalam sebuah pernyataan, kelompok ini menyebut kritik dari PBB sebagai “kesalahan politik yang serius” dan menuduh para ahli PBB hanya mengulangi informasi dari kelompok pendukung kemerdekaan.
Mereka membela tindakan aparat, yang menurut mereka hanya berupaya meredam para perusuh, bukan demonstran damai. Kelompok Loyalis juga menegaskan bahwa ketiga referendum sebelumnya, yang diawasi oleh PBB, telah valid dan sah.
Keempat pakar PBB yang menandatangani pernyataan tersebut adalah José Francisco Cali Tzay, Pelapor Khusus Hak Masyarakat Adat; Gina Romero, Pelapor Khusus Hak Kebebasan Berkumpul dan Berserikat; Ashwini KP, Pelapor Khusus Bentuk Rasisme Kontemporer; dan Irene Khan, Pelapor Khusus Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Mereka mendesak dialog lebih lanjut untuk menyelesaikan konflik yang terus memanas di Kaledonia Baru. (*)





















Discussion about this post