Jayapura, Jubi – Papua Nugini berencana mempekerjakan 20 petugas polisi asing untuk mengambil peran kepemimpinan di kepolisian lokal. Perdana Menteri Papua Nugini, James Marape, berencana melakukannya saat sidang di Parlemen PNG di Port Moresby.
Jubi mengutip Radio New Zeland Pasifik, Rabu (11/10/2023), melaporkan Perdana Menteri James Marape telah mengungkapkan rencana ini kepada Parlemen selama perdebatan mengenai laporan hukum dan ketertiban yang disampaikan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri, Peter Tsiamalili.
“Pemerintah mengatakan tindakan ini diambil untuk memulihkan kepercayaan dan disiplin kepolisian,” demikian tulis Post Courier sebagaimana dikutip RNZ.com Pacific.
Dikatakan, selama bertahun-tahun, Polisi Federal Australia telah bekerja di Kepolisian PNG dalam kapasitas sebagai penasihat.
Karena persyaratan yang mengharuskan mereka memiliki kekebalan terhadap undang-undang PNG, mereka tidak dapat bekerja sebagai petugas lini di kepolisian.
Dia mengatakan hal ini berarti hukuman yang lebih berat dan ini bisa berarti orang-orang yang didakwa berdasarkan undang-undang terorisme karena memulai perkelahian antar suku bisa menghadapi hukuman kerja paksa hingga 40 tahun.
Marape juga menjelaskan lebih lanjut mengenai pembentukan unit polisi khusus baru tersebut, dengan mengatakan bahwa unit tersebut tidak akan diberi tanda, tidak disebutkan namanya, dan hanya akan menangani insiden serupa teroris seperti penculikan dan kejahatan besar lainnya.
PM James Marape mengatakan Pasukan Pertahanan PNG akan kembali ke baraknya dan fokus pada fungsi yang diamanatkan untuk memberikan keamanan bagi negara di sepanjang perbatasan, daripada membantu polisi menjalankan fungsinya.(*)