Jayapura, Jubi – Papua Nugini termasuk salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Indonesia khususnya Provinsi Papua memiliki potensi tambang alluvial terkaya. 10-15 kilogram emas alluvial diduga diselundupkan secara illegal keluar PNG ke Pasar Asia, setiap minggunya oleh sindikat penyelundup emas yang beroperasi di negara tetangga tersebut.
“Eksportir emas alluvial lokal milik PNG telah memberikan peringatan keras setelah satu tahun melakukan penyelidikan ketika mereka mulai kehilangan pelanggan,”demikian dikutip jubi.id dari postcourier.com.pg, Minggu (22/10/2023).
Para eksportir telah menghubungi aparat kepolisian PNG tempat mereka beroperasi, namun sejauh ini belum ada yang ditangkap atau ditahan. Para eksportir mengatakan mereka telah melapor dan mengadu serta mengajukan dugaan penyelundupan itu kepada Otoritas Kepolisian di Lae dan Port Moresby untuk menyelidiki dan menindak sindikat tersebut.
Menurut eksportir lokal, nilai pasar sebesar K10 juta (1 Kina = Rp 5000) diselundupkan secara illegal dari Port Moresby ke Hongkong melalui penerbangan komersial setiap minggunya.
Namun, penjabat CEO Air Nugini, Garry Seddon mengatakan sangat yakin bahwa siapa pun yang mengekspor emas alluvial, berapapun jumlahnya, memerlukan ijin dan itu berlaku intuk penerbangan dari maskapai apapun.
“Nilai pasar K10 juta berasal dari K640 juta yang dihasilkan dari pendapatan emas alluvial di PNG setiap tahunnya,” kata Penjabat Direktur Pelaksana Otoritas Sumber Daya Mineral Jerry Garry.
Awal tahun 2023 ini di Parlemen Nasional PNG, anggota parlemen dari wilayah Bulolo, Sam Basir Junior juga menyuarakan kekhawatiran, ketika ia mempertanyakan mengapa hak hak pemilik tanah diabaikan dan tidak diprioritaskan serta mendesak Menteri Pertambangan Sir Ano Pala untuk mengklarifikasi mengapa penduduk setempat tidak dilindungi.
“Hal ini sehubungan dengan perlunya perubahan Undang-Undang Pertambangan Tahun 1992, khususnya berkaitan dengan perlindungan terhadap hak pemilik tanah, khususnya di bidang pertambangan alluvial.”kata Basil Jr
“Jika departemen pertambangan belum mulai melakukan perubahan terhadap UU Pertambangan, apakah ada rencana untuk mendorong undang undang pertambangan alluvial yang akan melindungi hak hak pemilik tanah atas warga negara lainnya?”, tambah Basil.
Menurut informasi yang diterima, emas tersebut dibeli dari pembeli emas alluvial lokal dengan harga pasar gelap di seluruh negeri, termasuk Morobe, Daerah Otonomi Bougainville, Provinsi Barat, Enga dan NCD Port Moresby. Distrik-distrik yang diincar sindikat tersebut adalah Wau, Bulolo, Lae, Buka, Ok Tedi (dekat kebupaten Pegunungan Bintang,Papua Pegunungan Indonesia), Progera, dan Port Moresby.
Diduga bahwa orang asing asal Asia yang mengoperasikan ritel, supermarket, dan grosir di wilayah ini yang membeli emas dari penjual emas alluvial lokal di PNG.
“Orang-orang Asia di negara ini (diduga) beroperasi secara illegal tanpa izin ekspor emas dari Bank Sentral (PNG). Merek beroperasi dengan kedok melakukan bisnis lain dan secara illegal memanfaatkan pembelian emas,”kata para eksportir.
“Pertanyaanya, mengapa dan bagaimana emas tersebut bisa lolos dari keamanan bandara, Bea Cukai dan imigrasi PNG, dan instansi pemerintah lainnya”tanya para eksportir.
Diakui kalau orang-orang ini memiliki jaringan bawah tanah di bandara, mungkin bekerja sama atau diduga telah menyuap petugas di bagian pemindaian, bea cukai, imigrasi, dan staf lapangan NAC untuk menyelundupkan emas.
“Ini salah satu faktor penyebab kirisi FOREX (Devisa), “kata salah satu eksportir emas lokal di PNG.
Namun pendapat itu dibantah, National Airport Corporation(NAC) dan Layanan Bea Cukai PNG menyatakan bahwa protocol keamanan di Bandara International Jackson Port Moresby tetap utuh dan menolak atau tidak menerima laporan tersebut.
Operator Small and Medium Enterprises (SME atau UKM ) lokal yang bergerak di dalam bisnis ekspor emas juga kehilangan bisnis dan memberhentikan stafnya. “Lapangan kerja menurun,”kata mereka
Penduduk setempat mengatakan bahwa Pemerintah Nasional melalui lembaga kembaga pemerintah terkait perlu mendorong eksportir emas lokal untuk membeli emas dan mengeksportnya, bukannya orang Asia dan asing yang mengambil alih.(*)