Oleh: Callin Lefuy
Tinggal beberapa hari lagi pak Moh. Djumpa, Sekretaris Daerah atau Sekda Kepulauan Aru sudah memasuki masa purnabakti (pensiun). Artinya Bupati Kepulauan Aru sudah harus berpikir tentang siapa yang akan menggantikan posisi Sekda Kepulauan Aru berikutnya. Mengacu pada aturan main yang berlaku, mestinya Panitia Seleksi Sekda jauh-jauh hari sudah dibentuk untuk menyeleksi nama-nama yang akan dikirim ke Gubernur Maluku guna diputuskan satu nama yang akan di-Sk-kan menjadi Sekda definitif. Namun mencermati proses dan perkembangan yang ada, hingga kini Pansel belum dibentuk sementara tersisa beberapa hari lagi pak Moh. Djumpa sudah memasuki masa purna bakti. Plt. Sekda Aru akan segera diisi, untuk mengisi kekosongan yang ada.
Publik Aru menghendaki agar posisi Plt. Sekda Aru haruslah Putra Daerah asli Aru yang punya integritas dan kapasitas. Ditinjau dari tiga perspektif sebagai berikut;
Pertama, Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2014 menegaskan bahwa “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Artinya Negara memberi ruang yang seluas-luasnya pertama-tama kepada masyarakat adat di satu daerah otonom tertentu untuk mengurus dirinya sendiri melalui pendekatan desentralisasi dan dekonsentrasi sehingga pembangunan di daerah tidak lagi bersifat top down atau mengikuti selera pusat melainkan bottom up atau mengikuti selera daerah termasuk penempatan posisi dan jabatan strategis yang ada di struktur Pemerintahan Daerah yang harus mengutamakan anak daerah.
Kedua, Putra Daerah Aru asli yang punya integritas dan kapasitas dianggap memiliki moralitas dan kecintaan yang tinggi bagi daerahnya sendiri sehingga layak diberi peran strategis di daerahnya sendiri. Anggapan ini sangat logis sebab putra daerah asli, umumnya memiliki integritas dan kapasitas diberi peran maka dia akan melaksanakannya dengan baik demi Negerinya sendiri. Di jajaran birokrasi Arun, ada banyak sekali anak daerah yang punya integritas dan kapasitas yang mumpuni, sehingga layak diberi peran sebagai Sekda Aru.
Ketiga, posisi Sekda Aru haruslah ditempati oleh orang yang mengerti betul tentang tata kelola keuangan daerah. Alasannya, posisi Sekda adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau orang dengan jabatan yang berkuasa penuh atas pengelolaan keuangan daerah. Kita tahu bahwa saat ini manajemen pengelolaan keuangan daerah di birokrasi Aru sedang tidak baik-baik saja. Baru tahun ini manajemen pengelolaan keuangan daerah Aru mendapat predikat WDP tetapi beberapa tahun sebelumnya manajemen pengelolaan keuangan daerah Aru disclaimer. Situasi ini sudah menjadi rahasia umum. Kondisi ini mesti dapat diperbaiki, dan publik Aru berharap posisi itu mestinya ditempati oleh putra daerah asli yang punya integritas dan kapasitas, dan dia dapat memperbaiki kondisi tata kelola keuangan daerah Aru yang bermasalah tersebut.
Di lain sisi, pengangkatan Plt. Sekda Aru mestinya mempertimbangkan kepentingan Negara di Kepulauan Aru. Salah satu kepentingan Negara di Aru adalah perikanan sebab Aru adalah penyumbang devisa negara terbesar dari sektor perikanan dengan produksi perikanan 2,6 juta ton/tahun. Olehnya itu, posisi Sekda ke depan selain dia menjalankan tugas-tugas birokratiknya, dia juga harus mampu menerjemahkan kepentingan Negara itu dalam bentuk praktis kebijakan bersama Bupati dan Wakil Bupati Aru dan selanjutnya dielaborasi secara teknis oleh SKPD terkait.
Dari sejumlah sudut pandang tersebut, sangat wajar apabila dipertimbangkan oleh Bupati Kepulauan Aru, terutama perspektif ketiga yaitu tentang tata kelola keuangan daerah. Menurut saya Bupati Aru di penghujung periode keduanya mestinya meninggalkan legacy yang besar kepada masyarakat Aru.
Mengangkat putra daerah asli Aru sebagai Plt. Sekda Aru adalah legacy yang akan ditinggalkan oleh Bupati Aru sehingga layaknya gajah mati meninggalkan gading dan harimau mati meninggalkan belang, beliau mengakhiri masa jabatan beliau sebagai Bupati Aru dengan legacy yang sangat positif bagi masyarakat Aru yaitu menjadikan putra daerah asli Aru sebagai Sekda Aru yang prosesnya dimulai dengan pengangkatan Pelaksana Tugas Sekda Aru.(*)
(*) Callin Lefuy, Tokoh Pemuda Aru