Jayapura, Jubi – Penegakkan hukum dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis masih jauh dari harapan. Banyak kasus tidak jelas penyelesaiannya, paling tidak dalam tiga tahun terakhir.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida menyatakan ada 16 dari 100 kasus kekerasan terhadap jurnalis mereka laporkan ke polisi pada 2022. Namun, hanya dua yang diproses hingga ke pengadilan. Itu pun pelakunya divonis ringan.
“Pada 2023, ada 16 dari 89 kasus dilaporkan ke polisi, tetapi tidak ada follow up sama sekali. Jadi, tidak ada penjelasan [dari polisi] sampai di mana penanganan kasusnya,” kata Nany, saat konferensi pers daring dari Jakarta, Senin (24/3/2025).
Kondisi serupa terjadi pada 2024. Dari puluhan kasus yang dilaporkan AJI ke polisi, hanya satu yang berakhir dengan vonis pengadilan. Namun, pelakunya juga dihukum ringan.
Nany menyatakan para pelaku tersebut juga bukan dalang atau aktor utama, melainkan hanya pelaksana lapangan. Dia khawatir kejadian seperti itu juga terulang dalam pengusutan terhadap teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke media Tempo.
“Setelah kiriman kepala babi, besoknya ada lagi [kiriman bangkai tikus]. Itu menandakan pelakunya tidak takut karena tahu bakalan ada impunitas sehingga pasti akan lolos [dari jerat hukum],” kata Nany.
Teror terhadap Tempo merupakan kasus terbaru yang diadvokasi AJI. Ada 22 kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis mereka advokasi pada tahun ini.
“Tidak semua kami laporkan ke polisi karena ada jurnalis tidak ingin kasusnya dilaporkan. Mereka mungkin frustrasi karena jika dilaporkan, kasusnya belum tentu juga diselesaikan. Kondisi ini makin menguatkan budaya impunitas [terhadap pelaku],” kata Nany.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan impunitas terhadap pelaku menunjukkan ada persoalan serius terhadap demokrasi di Indonesia. Itu mengingatkannya pada sebuah riset .
“Riset oleh Intelligence Economics pada Februari 2023 menunjukkan Indonesia mengalami regresi atau kemunduran demokrasi. Ini terburuk sepanjang 14 tahun terakhir di Indonesia,” kata Arif.
Dia menjelaskan salah satu indikator pada riset tersebut ialah penilaian terhadap kebebasan sipil, termasuk kebebasan pers. Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak terselesaikan. (*)























Discussion about this post