Jayapura, Jubi – Mahkamah Konstitusi atau MK baru saja memutuskan kampanye untuk Pemilu 2024 diperbolehkan dilakukan di sekolah atau institusi pendidikan.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperluas ruang publik untuk dilakukannya pertukaran gagasan dan ide dari masing-masing kandidat, baik calon legislatif maupun calon presiden-wakil presiden.
“Ruang publik harus diisi dengan wacana publik yang demikian agar demokrasi sehat. Apalagi ke depan di masa kampanye, kampanye yang berdasarkan program sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral Indonesia pada Pemilu Serentak 2024,” katanya dalam siaran pers yang diterima Redaksi Jubi, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, KPU dalam waktu dekat akan merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Tentu kami akan melakukan penyesuaian peraturan KPU pasca putusan MK ini. Tentunya KPU akan menyesuaikan peraturan teknis KPU. Sebagaimana kita ketahui, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi nanti KPU akan melakukan perbaikan peraturan,” ujar Idham.
Pasalnya, dalam peraturan itu, KPU masih menyadur ketentuan kampanye di dalam pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat. Pasal tersebut kemudian diatur ulang oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga kampanye di institusi pendidikan kini diperbolehkan.
Idham mengatakan KPU akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan meminta masukan publik dalam merumuskan kembali kebijakan terkait kampanye pemilu yang akan berlangsung pada bulan November 2023 hingga Februari 2024 mendatang. (*)