Jakarta, Jubi – Pemeriksaan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Lembaga anti rasuah itu memfasilitasi pemeriksaan bupati Perangin terkait kasus
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Selasa, (17/5/2022).
Meski KPK belum dapat menjelaskan secara rinci soal perkara apa yang sedang ditangani oleh PPNS KLHK tersebut. “Pemeriksaan untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya,” kata Ali menambahkan.
Menurut Ali fasilitas pemeriksaan tersebut sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum. Sedangkan bupati Perangin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut terkait tewasnya penghuni kerangkeng.
Ditreskrimsus Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut juga tengah menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi milik Terbit. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!