Jakarta, Jubi – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia atau KPPI menyelidiki tindakan pengamanan perdagangan atas lonjakan jumlah impor barang benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial. Penyelidikan kali ini merupakan perpanjangan dari penyelidikan sebelumnya.
“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta adanya lonjakan jumlah impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial,” kata Ketua KPPI Mardjoko, dikutip Antara, Rabu, (27/4/2022).
Menurut Mardjoko kegiatan impor benang itu menimbulkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon. Sedangkan penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dalam negeri yang diajukan pada minggu lalu.
“Penyelidikan meliputi impor barang benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang mencakup sebanyak enam nomor Harmonized System (HS) delapan digit,” kata Mardjoko menambahkan.
Menurut dia enam nomor Harmonized System (HS) delapan digit itu meliputi 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017. Hal itu terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2019 hingga 2021.
Indikator tersebut yaitu antara lain kerugian finansial secara terus-menerus yang diakibatkan menurunnya volume produksi dan penjualan domestik; meningkatnya persediaan akhir karena meningkatnya jumlah barang yang tidak terjual; menurunnya produktivitas; menurunnya kapasitas terpakai; berkurangnya jumlah tenaga kerja; serta menurunnya pangsa pasar pemohon di pasar domestik.
“Selain itu API masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural yang telah dijanjikan sebelumnya secara optimal,” kata Mardjoko menjelaskan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama periode 2019-2021, telah terjadi penurunan jumlah impor barang benang dengan tren sebesar 9,45 persen. Pada 2019-2020, terjadi penurunan jumlah impor 53,03 persen. Namun pada 2020-2021, terjadi peningkatan jumlah impor sebesar 74,56 persen.
Adapun impor benang berasal dari Cina, Vietnam, Thailand, dan India. Jumlah impor benang terbesar berasal dari China dengan pangsa impor pada 2021 sebesar 68,45 persen, diikuti Vietnam 14,80 persen, Thailand 10,26 persen, dan India 4,14 persen.
KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan secara tertulis kepada KPPI Kementerian Perdagangan. (*)
Discussion about this post