Sorong, Jubi – Sidang putusan empat aktivis NFRPB, Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Evangelist Maksi Sangkek akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Rabu, 19 November. Agenda sidang besok adalah pembacaan putusan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 967, 968, 969.
Menurutnya, fakta persidangan sudah sangat terang, keempat terdakwa hanya menggelar rapat koordinasi dan mengantar surat resmi dari Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. “Surat itu pun ditembuskan kepada Forkopimda Kota Sorong dan Forkopimda Papua Barat Daya, tidak lebih,” lanjutnya.
Pengantaran surat itu dilakukan pada 14 April 2025. “Itu kegiatan administratif biasa, bukan tindakan makar dan Saat mengantar surat itu, Penatua Abraham Goram Gaman didampingi seorang perempuan Papua yang memakai seragam polisi NFRPB,” ungkap Warinussy.
Tidak ada teriakan Papua Merdeka, tidak ada orasi, dan tidak ada pembentangan Bintang Kejora. Semua itu jelas dalam BAP dan fakta persidangan. “Tapi anehnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong justru memaksakan dakwaan makar seolah keempat klien kami melakukan pemberontakan bersenjata,” katanya.
JPU menuntut mereka delapan bulan penjara dengan dalih Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Warinussy tuntutan itu tidak mencerminkan fakta persidangan.
Tidak ada unsur kekerasan, tidak ada seruan pemisahan diri, dan tidak ada tindakan yang mengancam keamanan negara. “Kalau hanya mengantar surat saja disebut makar, maka logika hukum kita sedang benar-benar sakit,” katanya.
Pada Selasa 18 November, Penasihat Hukum menemui keempat terdakwa di Rutan Kelas I Makassar. Mereka memberikan dukungan moral, semangat, dan arahan hukum agar mereka tetap kuat menunggu putusan Majelis Hakim.
“Prinsipnya, para klien kami sangat menghormati proses hukum dan akan mengikuti seluruh tahapan dengan tertib dan Mereka tidak merasa bersalah karena memang tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan JPU,” kata Warinussy.
Keempatnya hanya menjalankan tugas internal organisasi mereka, yang juga tidak dilarang oleh hukum positif. “Kami berharap Majelis Hakim berani melihat fakta secara objektif dan tidak terpengaruh narasi kriminalisasi yang dibangun JPU,” katanya.
Penasihat hukum berharap Majelis Hakim tidak ikut terseret dalam konstruksi hukum yang keliru dan tidak berpihak pada keadilan. “Putusan besok akan menjadi ujian bahwa apakah hukum masih menjadi tempat masyarakat Papua mencari keadilan, atau justru menjadi alat pembungkam,” kata Warinussy. (*)





















Discussion about this post