Sorong, Jubi – Persidangan perkara dugaan tindak pidana makar dengan empat terdakwa anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Kamis (23/10/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa dan Hendry Manuhua itu beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dan para terdakwa
Saksi pertama, Yan Baransano, memberikan keterangan dari Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan anggota NFRPB dan seluruh kegiatan organisasi mereka selama ini bersifat damai.
“Setiap tahun pada tanggal 19 Oktober kami merayakan ulang tahun negara dengan ibadah pengucapan Syukur. Semua aparat tahu dan tidak pernah membubarkan kami. Tidak pernah ada konflik,” kata Baransano di bawah sumpah
Saksi kedua, Yusak Wompere, mengaku pernah mengantar surat dari Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut kepada Gubernur Papua Barat Daya dan Polda Papua Barat Daya.
“Saya heran karena sampai sekarang saya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik”, ujar Wompere.
Sementara itu saksi ketiga, Robertus Nia, hadir langsung di ruang sidang mewakili Forkorus Yaboisembut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan serupa juga dilakukan di Jayapura tanpa gangguan aparat keamanan. “Saya juga anggota NFRPB, jadi setiap tahun kami memperingati HUT NFRPB tanpa pengibaran bendera Bintang Fajar,” kata Nia.
Menurut Nia, aparat TNI dan Polri bahkan beberapa kali hadir dalam kegiatan adat dan ibadah yang dilakukan NFRPB. Tidak pernah ada anggotanya yang dipanggil atau diperiksa karena kegiatan itu.
Ketiga saksi juga mengakui bahwa NFRPB memiliki atribut organisasi, namun tidak pernah digunakan dalam konteks politik atau makar, “Kami hanya punya simbol organisasi, bukan alat untuk memberontak,” kata Baransano.
Dalam persidangan itu, keempat terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim
Mereka mengakui dirinya anggota NFRPB, yang pada 14 April 2024 hanya mengantar surat resmi dari Presiden Forkorus Yaboisembut kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai otoritas sipil dan militer di Tanah Papua. “Kami tidak pernah mengibarkan bendera Bintang Fajar atau melakukan tindakan makar. Kami hanya menjalankan tugas administratif,” tegas para terdakwa.
Saksi Robertus Nia memperkuat keterangan itu dengan menyatakan bahwa dirinya juga mengantar surat serupa di Jayapura tanpa pernah diproses hukum. “Kalau saya di Jayapura tidak diproses, kenapa mereka di Sorong bisa dituduh makar?” tanya Nia di ruang sidang.
Sidang kemudian ditutup dengan agenda penjadwalan sidang berikutnya. “Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (30/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Herbert Harefa.
Yan Chris Warinussy menjelaskan keterangan saksi saksi tersebut membuktikan bahwa para terdakwa tidak melakukan tindakan makar sebagaimana dakwaan jaksa, dan tidak ada unsur kekerasan, juga tidak ada upaya menggulingkan negara.
“Yang dilakukan hanyalah pengantaran surat resmi,” jelas Warinussy, Jumat (24/10/2025).
Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum harus berhati hati dalam menafsirkan kegiatan sosial atau keagamaan masyarakat adat Papua dan tidak semua kegiatan bernuansa adat atau budaya Papua bisa dikaitkan dengan makar.(*)





















Discussion about this post