Jakarta,Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI menyampaikan terhadap aktivitas pertambangan Nikel di Raja Ampat, diduga kuat terjadi pelanggaran HAM dalam bidang lingkungan hidup.
“Karena mengindikasikan kerusakan lingkungan yang meluas dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” kata Komisioner Pemantauan, Saurlin P Siagian dalam siaran pers Komnas HAM RI yang diterima Jubi, Jumat (13/6/2025).
Ia mengatakan pernyataan ini dikeluarkan setelah Komnas HAM RI melakukan pengamatan dan berkomunikasi dengan berbagai pihak guna mendapatkan data,informasi dan fakta awal.
Dalam kesimpulannya, Komnas HAM RI menyampaikan dua hal: pertama,bahwa perusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 UU HAM.
“Kedua, enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan,” katanya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Pencabutan IUP yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM RI terhadap 4 (empat) perusahaan, merupakan langkah maju menghentikan perusakan lingkungan hidup. Namun, tindakan itu harus diikuti dengan langkah-langkah konkret pemulihan hak-hak masyarakat setempat termasuk restorasi bekas lokasi tambang,” jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan berdasarkan data dan fakta awal yang didapatkan Komnas HAM, bahwa terdapat lima perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu PT GAG Nikel. PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining;
Lalu, terdapat 6 (enam) pulau kecil yang menjadi lokasi penambangan nikel, yang dimiliki oleh 5 (lima) perusahaan, masing-masing yaitu:
- Pulau Gag yang dilakukan oleh PT Gag Nikel.
- Pulau Kawei yang dilakukan oleh PT Kawei Sejahtera Mining.
- Pulau Manuran yang dilakukan oleh PT Anugerah Surya Pratama.
- Pulau Waigeo yang dilakukan oleh PT Nurham.
- Pulau Batang Pele yang dilakukan oleh PT Mulia Raymond Perkasa.
- Pulau Manyaifun yang dilakukan oleh PT Mulia Raymond Perkasa.
Dari 5 (lima) perusahaan pemiliki IUP tersebut, sebanyak 4 (empat) perusahaan telah melakukan aktivitas penambangan dan satu perusahaan yakni PT Nurham belum melakukan aktivitas apapun di Pulau Waigeo.
“Walaupun Pemerintah melalui Kementerian ESDM RI telah mencabut 4 (empat) IUP yang dimiliki oleh masing-masing, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, namun adanya aktivitas pertambangan tersebut telah memicu konflik horizontal antara masyarakat yang menolak pertambangan dengan masyarakat yang mendukung aktivitas pertambangan,” katanya.(*)





















Discussion about this post