Jakarta, Jubi – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Sekda (Sekretrais Daerah) sebagai ketua Forum Penataan Ruang agar segera menyelesaikan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang belum selesai.
“Ada empat provinsi, dua kota, dan kabupaten yang belum,” kata Tito Karnavian di sela-sela Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2024 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/12/2024).
RTRW, kata Mendagri, mengatur mengenai administrasi kewilayahan yang akan dipecah dan didetailkan menjadi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
“Oleh sebab itu, setiap daerah dari tingkat kabupaten dan kota hingga provinsi wajib memiliki RTRW yang mencakup pembagian wilayah sesuai dengan fungsinya, seperti hutan lindung, kawasan pangan, kawasan hunian, daerah komersial, hingga area untuk fasilitas publik,” ujarnya.
Tito menjelaskan RDTR diperlukan, karena kalau tidak ada RDTR dan tidak dimasukkan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi, daerah tersebut nanti tidak akan bisa menerima investasi.
“Jadi, investor ragu mau ke situ. Kalau punya RDTR, RTRW, yang sudah jelas, kemudian sudah dimasukkan dalam sistem OSS, investor akan segera dan tidak ragu-ragu ke sana,” ujar Tito.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam acara itu menyebutkan keempat provinsi yang belum memiliki RTRW itu adalah provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua, yaitu Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Nusron juga meminta ke 34 provinsi lainnya yang telah memiliki RTRW lebih dari lima tahun untuk segera memperbaikinya.
“Memang soal RTRW ini harus segera diperbarui, maksimal dalam lima tahun sekali, karena memang tingkat kebutuhan masyarakat yang mendesak,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!