Jayapura, Jubi – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Provinsi Papua, Girius One Yoman menjalani penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK guna kepentingan penyidikan.
Dalam rilis tertulis yang diterima Jubi di Kota Jayapura, Selasa (20/6/2023). Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Girius One Yoman (GOY), selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 – 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
“Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), dan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE),” katanya.
Menurut Fikri, tersangka GOY bersama-sama LE diduga membantu dan mengkondisikan tersangka RL untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan, yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU. Sehingga memudahkan RL menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi.
Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan tersangka RL pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
“Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tesrangka RL sebesar Rp300 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tegas Fikri, tersangka GOY sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK prihatin adanya penyimpangan anggaran proyek infrastruktur yang seharusnya untuk pembangunan daerah dan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat,”.
“KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di Papua, dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable, untuk memberikan pelayanan yang prima serta kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua,” katanya. (*)