Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI telah selesai melakukan investigasi terhadap kerusuhan yang terjadi di Sinakma, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan pada 23 Februari 2023.
Pada Kamis (6/4/2023), Komnas HAM RI secara resmi melangsungkan jumpa pers baik secara daring atau dalam jaringan maupun luar jaringan menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 6 Maret 2023.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, dalam laporannya menyebutkan salah satu temuan faktual yang didapat yaitu adanya penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat dalam upaya pengendalian massa.
Dimana, diduga kuat terdapat penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) menggunakan senjata api dengan peluru tajam. Indikasinya, terlihat dalam bentuk tindakan dan dampak yang ditimbulkan yaitu sembilan orang meninggal dunia dengan luka tembak, 58 orang luka-luka, adanya bekas-bekas tembakan peluru tajam di dinding beberapa bangunan.
Peristiwa tersebut mengakibatkan 11 korban meninggal dunia, 58 orang luka-luka, 920 orang mengungsi ke Kodim 1702/Jayawijaya, serta kerugian materil berupa harta benda yang terbakar atau rusak (rumah tinggal, ruko, kios, dan kendaraan bermotor).
“Penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) dalam pengendalian massa yang menimbulkan korban jiwa adalah bagian dari pelanggaran HAM,” sebut Uli Parulian Sihombing dalam jumpa pers, Kamis (6/4/2023) secara online.
Terdapat sejumlah pelanggaran HAM atas kasus kerusuhan Wamena, yaitu pelanggaran hak hidup, hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, dan hak anak.
Untuk itu, Komnas HAM RI dalam rekomendasinya meminta Kapolda Papua melakukan upaya penegakan hukum secara menyeluruh, baik terhadap tindakan anggota kepolisian maupun tindakan warga sipil, yang melanggar hukum sesuai mekanisme hukum formal yang berlaku yang sejalan dengan nilai-nilai dan prinsip HAM.
Selain itu Komnas HAM RI juga meminta Pangdam XVII Cenderawasih melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindakan anggota TNI sesuai mekanisme hukum formal yang berlaku yang sejalan dengan nilai-nilai dan prinsip HAM.
Komnas HAM RI juga mendorong Panglima TNI dan Kapolri melakukan supervisi dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang melibatkan anggota TNI dan Polri, serta masyarakat sipil yang terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Wamena pada 23 Februari 2023.
“Penegakan hukum penting untuk terus didorong, selain untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, juga memberikan rasa keadilan dan pemulihan bagi para korban,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Atnike Nova Sigiro.
Hal itu penting, agar ke depan masyarakat tidak lagi mudah terpicu oleh kekerasan. Dimana ketika ada isu, tidak mudah menggunakan kekerasan sebagai solusi dalam merespons seperti isu mengenai penculikan anak misalnya.
“Persoalan ini membutuhkan berbagai pihak duduk bersama, baik pemerintah daerah, pusat, TNI-Polri, juga kelompok masyarakat,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!