Jayapura, Jubi – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO) se-Jawa dan Bali menyatakan sikap menolak dengan tegas niat beroperasinya tambang di Blok Wabu, Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Di mana sebelumnya wilayah tersebut telah menarik ketertarikan sejumlah korporasi besar.
“Melihat dari situasi kondisi keadaan persoalan buruk di Kabupaten Intan Jaya yang akan menghadirkan perusahaan PT Blok Wabu – PT Antam Tbk ,PT Mind Id, dan ada beberapa perusahan yang akan masuk beroperasi di kabupaten Intan Jaya, itu membawa dampak yang buruk bagi masyarakat Intan Jaya. Maka kami dari Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO) se-Jawa dan Bali kordinator wilayah Jawa Timur dan Bali asal kabupaten Intan Jaya menyatakan sikap,” kata Ketua Korwil Jawa Timur dan Bali, Fransiskus Kobogau dalam rilisnya, Senin (3/4/2023).
Berikut 12 poin tuntutan yang disuarakan IPMMO dalam pernyataan sikap mereka secara tertulis:
1. IPMMO se-Jawa Timur dan Bali dengan tegas menolak PT Blok Wabu / PT Antam Tbk ,PT Mind Id di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
2. IPMMO meminta kepada Bupati Intan Jaya dan jajarannya segera menolak kehadiran PT Blok Wabu /PT Antam Tbk, PT Mind Id.
3. IPMMO meminta kepada lembaga DPRP maupun DPRD untuk mendukung penolakan tersebut.
4. IPMMO murni se-Jawa Timur siap mengajak pelajar dan mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya yang berkota studi di seluruh Indonesia agar mencari tahu aktor-aktor atau oknum yang menghadirkan perusahan yang dimaksud.
5. Jika dalam kepengurusan PT Mind ID ada aturan pemain terlibat dalam operasi penambangan Blok Wabu pada tahun 1993 hingga 1997 dan 2005-2008 maka segera bertanggung jawab atas kerugian hasil kekayaan alam serta lingkungan.
6. IPMMO dengan tegas menolak berbagai motif apapun tentang perusahan yang beroperasi di Kabupaten Intan Jaya
7. IPMMO mewakili masyarakat akar rumput Kabupaten Intan Jaya menolak atas masuknya PT Blok Wabu karena merasa dirugikan dan banyak masyarakat yang menjadi korban.
8. Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk segera melibatkan MRP dan DPRP, DPRD, dan beberapa keterwakilan dari wilayah Meepago, agar saling bekerja sama guna membicarakan tentang PT Antam /Mind Id yang akan masuk di wilayah Intan Jaya dan beberapa perusahan yang ada di seluruh tanah Papua.
9. Meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto untuk segera menarik kembali TNI/Polri yang beroperasi di wilayah Intan Jaya, Puncak, Yahukimo, Nduga, Pegunungan Bintang, Maibrat dan seluruh tanah Papua.
10. Meminta kepada Gubernur Lukas Enembe (LE) segera menarik kembali surat edaran ijin usaha PT Mind Id “Blok Wabu” dengan nomor : 540/11625/SET_2020.
11. Meminta kepada Pemerintah Indonesia segera menarik seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di tanah Papua.
12. Segera tuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi di Intan Jaya, Puncak, Nduga, Yahukimo, Pegunungan bintang, maibrat, dan seluruh tanah Papua.
“Kami berharap agar pemerintah tanggapi tuntutan kami dengan kepala yang dingin, supaya apa yang kami inginkan bisa tercapai sebagaimana kita harapkan yang sesungguhnya,” tulisnya. (*)