Jayapura, Jubi – Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan area pertambangan Blok Wabu yang terletak di Kabupaten Intan Jaya, Papua, masih milik Negara Indonesia. Menurutnya, pengelolaan area pertambangan di Kabupaten Intan Jaya itu belum diserahkan kepada pihak manapun.
Hal itu dinyatakan Bahlil Lahadalia di sela-sela peletakan batu pertama pembangunan gedung sains Universitas Cenderawasih di Kota Jayapura, Kamis (6/10/2022). “Jadi Blok Wabu bukan lagi bagian dari PT Freeport Indonesia, tetapi milik Negara, dan belum diserahkan kepada siapapun untuk mengelola,” kata Lahadalia.
Menurutnya, saat ini Negara sedang menghitung nilai investasi Blok Wabu, termasuk menghitung keuntungan pengelolaan wilayah pertambangan itu bagi Negara maupun daerah. “Kami sekarang masih dalam bab itu. Izinnya belum berikan ke perusahaan manapun, termasuk BUMN,” tegasnya.
Ia membenarkan jika undang-undang memprioritaskan pengelolaan wilayah pertambangan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, perusahaan swasta nasional juga diprioritaskan untuk mengelola wilayah pertambangan di Indonesia.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa memang belum ada perusahaan manapun yang telah mengantongi izin pengelolaan Blok Wabu. “Jadi, jika ada yang menanyakan siapa yang saat ini kuasai, jawabannya adalah Negara,” katanya tegas.
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia mempublikasikan dokumen laporan investigasi mereka berjudul “Perburuan Emas – Rencana Penambangan Blok Wabu Berisiko Memperparah Pelanggaran HAM di Papua“. Laporan investigasi yang mendokumentasikan eskalasi kekerasan di Kabupaten Intan Jaya itu juga telah diserahkan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Enembe menyatakan pihaknya telah menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan meminta penghentian sementara proses perizinan penambangan emas di Blok Wabu. Permintaan itu disampaikan karena eskalasi kekerasan dan konflik bersenjata yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya selama beberapa tahun terakhir. (*)