Jayapura, Jubi – Pemerintah Indonesia mendapatkan 10 rekomendasi dan 5 pertanyaan tertulis dari 9 negara dalam Sidang Pemantauan Berkala Pemajuan HAM (Universal Periodic Review/UPR) ke 41 di Geneva, Swiss pada 9 November 2022 lalu. Rekomendasi dan pertanyaan tertulis ini disampaikan oleh 9 negara anggota PBB dalam sidang tersebut.
Marshall Islands memberikan dua rekomendasi kepada Indonesia. Rekomendasi pertama adalah agar Indonesia menghormati, memajukan dan melindungi HAM semua orang asli di West Papua, dengan memastikan hak atas penentuan nasib sendiri mereka melalui dialog inklusif. Rekomendasi kedua adalah meminta Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB untuk kunjungan ke West Papua sesuai permintaan dari Pacific Islands Forum (PIF) dan African, Caribbean and Pacific States (ACP).
Vanuatu juga menyampakan dua rekomendasi pada pemerintah Indonesia untuk menerima tanpa penundaan kunjungan Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB ke West Papua serta meningkatkan perlindungan dan pemajuan hak berkumpul dan berserikat secara damai, khususnya bagi masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Selain rekomendasi, negara di Kawasan Melanesia ini menyampaikan pertanyaan tertulis dalam sidang UPR ke 41 ini, mempertanyakan langkah-langkah pemerintah Indonesia dalam memfasilitasi kunjungan OHCHR ke Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Setelah kunjungan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia di Indonesia pada Februari 2018 Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengundang OHCHR untuk berkunjung ke Provinsi Papua (Papua Barat) dan Papua Barat (Irian Barat). Pemimpin Forum Kepulauan Pasifik memperhatikan komitmen ini dan meminta agar kunjungan dilakukan,”
“Upaya konkrit apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi kunjungan OHCHR ke Provinsi Papua dan Papua Barat?”
“Langkah-langkah apa yang telah diambil Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pemajuan dan perlindungan hak untuk berkumpul dan berserikat secara damai, terutama bagi masyarakat yang tinggal di provinsi Papua dan Papua Barat?”
Australia merekomendasikan penyelesaian investigasi semua pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk di Papua dan memastikan akses termasuk oleh pengamat independen yang kredibel.
Kemudian Belanda memberikan rekomendasi agar Indonesia melanjutkan investigasi pelanggaran HAM, termasuk yang terjadi di Papua, dan bawa para pelaku ke pengadilan dengan cepat dan transparan.
Rekomendasi dari Selandia Baru adalah Indonesia menjunjung tinggi, menghormati dan mempromosikan kewajiban HAM di Papua, termasuk kebebasan berkumpul, berbicara, berekspresi, pers, dan hak perempuan dan minoritas.
Lalu Slovenia merekomendasikan Indonesia memastikan investigasi, pertanggungjawaban dan pencegahan impunitas atas pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat di Papua yang dilakukan oleh aparat keamanan.
Sementara Amerika Serikat merekomendasikan Indonesia melakukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua tuduhan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM di lima provinsi Papua dan membuat pelaku bertanggungjawab. Selain rekomendasi, Amerika Serikat juga memberikan pertanyaan tertulis kepada pemerintah Indonesia.
“Amerika Serikat tetap prihatin dengan berlanjutnya impunitas atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia, khususnya di lima Provinsi Papua. Langkah-langkah apa yang diambil Indonesia untuk memperkuat badan investigasi dan kejaksaan untuk meminta pertanggungjawaban pelaku di kepolisian dan angkatan bersenjata dan untuk memastikan warga sipil dilindungi di masa depan selama operasi pasukan keamanan?”
Kanada merekomendasikan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM di Papua Indonesia dan memprioritaskan perlindungan warga sipil termasuk perempuan dan anak.
Sementara Jerman mempertanyakan rencana Indonesia untuk memfasilitasi kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia ke Papua.
“Pada Januari 2019, Indonesia pada prinsipnya menyetujui kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia ke Papua. Apa rencana Indonesia dalam memfasilitasi kunjungan? Kapan kunjungan dapat dilakukan?” (*)
